Ramai Dugaan Penimbunan BBM di Medsos, Polres Sukabumi Amankan 150 Jeriken

- Admin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Coretmerah.com, Sukabumi – Setelah isu dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menyebar luas di media sosial, Polres Sukabumi segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Jajaran Satreskrim turun langsung ke lokasi yang disebut, berhasil mengamankan satu orang terduga beserta ratusan jeriken berisi cairan yang diduga BBM.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, kepolisian tidak hanya memantau informasi yang beredar, tetapi langsung melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HSN 2026, Digelar 22 Oktober di Lapang Korpri Cisaat

“Informasi yang muncul di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Jajaran Satreskrim segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kompol Agus Susanto di Mapolres Sukabumi.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM. Petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat, sekaligus menyita barang bukti berupa sekitar 150 jeriken yang diduga berisi BBM. Jumlah pasti volume BBM tersebut masih dalam proses penghitungan tim penyidik.

Baca Juga :  HUT ke‑81 TNI di Alun‑alun Palabuhanratu, Bupati Sukabumi: Kuatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

“Barang bukti yang ditemukan kurang lebih 150 jeriken yang diduga berisi BBM. Untuk volumenya masih dilakukan penghitungan oleh penyidik,” jelasnya.

Penyidik tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Sedikitnya empat orang juga telah dimintai keterangan guna mengungkap asal-usul BBM, pola aktivitas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Sementara ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi. Ada sekitar empat orang yang diperiksa terkait aktivitas tersebut,” kata Agus.

Baca Juga :  Dinas PU Sukabumi Aspal 1.240 Meter Jalan Jalancagak-Cimarinjung, Sisa 376 Meter Diharap Masuk Perubahan APBD

Kasus kini masih didalami sebelum ditetapkan langkah hukum selanjutnya. Penyidik terus melengkapi berkas dan keterangan yang dibutuhkan. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Ah)

Berita Terkait

Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara
Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja
Kemarau Belum Usai, Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih Hingga Malam ke Desa Mekarsari Ciracap
Dukung Program KB, Bupati Sukabumi Tinjau Langsung Pelayanan MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi
Dari Hasil Laut Hingga Tumpeng, Inilah Makna 5 Simbol Kirab Jampana DPC Ciemas
Terseret Ombak Besar di Pantai Cibuaya, 3 Wisatawan Selamat, 2 Masih Belum Ditemukan
IKPMA Cup 2026 Resmi Dibuka, Wabup Sukabumi: Jangan Lupa Jasa Para Guru
Dugaan Gantung Diri di Tegalbuleud, Warga Nangela Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:40 WIB

Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Kemarau Belum Usai, Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih Hingga Malam ke Desa Mekarsari Ciracap

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:06 WIB

Dukung Program KB, Bupati Sukabumi Tinjau Langsung Pelayanan MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Terseret Ombak Besar di Pantai Cibuaya, 3 Wisatawan Selamat, 2 Masih Belum Ditemukan

Berita Terbaru