Barang Bukti Capai Rp461 Juta, Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Obat Ilegal dan Minuman Keras

- Admin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal di sejumlah wilayah kecamatan. Operasi dipimpin perwakilan Kapolres Sukabumi, didampingi Kasi Humas Polres, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total 41.479 butir obat-obatan terlarang, meliputi 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.

Selain itu turut disita uang hasil penjualan senilai Rp3,86 juta, 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit ponsel, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang pelat nomor B 2948 FVK.

Baca Juga :  Hadiri Sidang Paripurna, Bupati Asep Japar Dukung Program Strategis Presiden Prabowo

Pengungkapan kasus obat-obatan terjadi di wilayah Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara peredaran minuman keras berhasil dibongkar dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menegaskan langkah ini sebagai bukti nyata komitmen pihaknya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran barang terlarang.

Baca Juga :  Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum. Penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi penting selama penyelidikan berlangsung, serta mengajak warga terus bekerja sama melaporkan setiap indikasi peredaran barang berbahaya.

Secara perhitungan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp461,3 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 orang dari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga :  Bupati Asep Japar Buka Jampang Ngabhuana 3, Lestarikan Budaya & Dorong Ekonomi Pajampangan

Terhadap pelaku peredaran obat terlarang, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Sementara pelaku peredaran minuman keras disangkakan melanggar Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

Polres Sukabumi menegaskan penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Ah)

Berita Terkait

Duel Bersenjata Tajam di Cireunghas, Dipicu Utang Jaket Rp30 Ribu, Satu Orang Dirawat Intensif
Hari Keempat Pencarian, Jasad Muhamad Zubair dan Zaky Risky Ditemukan di Perairan Ciracap
APBD 2027 Disepakati, Bupati Asep Japar: Kelola Anggaran Secara Efektif dan Akuntabel
Irigasi Cimarinjung Rusak Sejak 2024, Taopik Guntur: Jangan Hanya Slogan Lumbung Padi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Jati Desa Girimukti Ciemas, Polisi Lakukan Pemeriksaan TKP
Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara
Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja
Kemarau Belum Usai, Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih Hingga Malam ke Desa Mekarsari Ciracap

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Duel Bersenjata Tajam di Cireunghas, Dipicu Utang Jaket Rp30 Ribu, Satu Orang Dirawat Intensif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Hari Keempat Pencarian, Jasad Muhamad Zubair dan Zaky Risky Ditemukan di Perairan Ciracap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:03 WIB

APBD 2027 Disepakati, Bupati Asep Japar: Kelola Anggaran Secara Efektif dan Akuntabel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Irigasi Cimarinjung Rusak Sejak 2024, Taopik Guntur: Jangan Hanya Slogan Lumbung Padi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara

Berita Terbaru