Coretmerah.com, Cimanggu – Meningkatkan kepastian hukum dan kelengkapan administrasi keluarga menjadi tujuan utama pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 95 pasangan suami istri hadir mengikuti kegiatan yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Romeo, Desa Sukamaju, pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dan instansi terkait dalam menghadirkan pelayanan hukum serta administrasi kependudukan langsung ke tengah masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan namun belum memiliki pencatatan resmi.
Sidang isbat nikah menjadi tahapan penting bagi pasangan yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan penetapan perkawinan dari Pengadilan Agama. Setelah putusan diperoleh, proses pencatatan dapat dilanjutkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hingga penerbitan buku nikah.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Maman Hidayat, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan fondasi kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga.
“Perkawinan yang belum tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai kendala di kemudian hari, mulai dari status anak, hak-hak pasangan, hingga urusan administrasi dan hukum,” ujar Maman.
Oleh karena itu, ia menilai pelayanan sidang isbat terpadu sangat dibutuhkan guna menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Pemerintah, kata dia, harus hadir dengan pola pelayanan yang mampu menjangkau warga secara langsung.
“Pemerintah harus peka terhadap kebutuhan masyarakat agar pelayanan yang diberikan benar-benar menyentuh persoalan yang dihadapi warga,” tegasnya.
Maman juga memberikan pemahaman bahwa penerbitan buku nikah pasca-isbat tidak mengubah waktu pernikahan yang sebenarnya.
“Buku nikah yang diterbitkan nanti bukan berarti Bapak dan Ibu baru menikah hari ini. Waktu pernikahan tetap sesuai yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama,” jelasnya.
Sidang isbat terpadu ini terselenggara berkat kerja sama Pengadilan Agama Cibadak, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, KUA Kecamatan Cimanggu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Konsep terpadu ini memudahkan warga mengurus berbagai keperluan dalam satu kegiatan tanpa harus berpindah-pindah lokasi kantor pelayanan.
Camat Cimanggu, Dusep Sadeli, mengapresiasi kegiatan yang digelar langsung di wilayahnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenag, Pengadilan Agama, dan seluruh instansi terkait. Kegiatan ini sangat meringankan beban masyarakat karena pelayanan hadir langsung di tengah kami,” ungkap Dusep.
Pemerintah Desa Sukamaju juga turut mendukung terselenggaranya kegiatan, terutama dalam penyediaan tempat dan sarana pendukung.
Dengan partisipasi 95 pasangan, kegiatan ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan yang selama ini belum tertuntaskan. Lebih dari sekadar buku nikah, pencatatan ini memberikan landasan hukum dan administrasi yang kuat bagi keluarga untuk mengurus berbagai kebutuhan di masa depan, termasuk dokumen kependudukan dan hak-hak hukum keluarga.
Penyelenggaraan sidang langsung di tingkat desa sekaligus membuktikan bahwa pelayanan hukum dapat dilakukan dengan lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
(Ah)






