Tak Ada Kesepakatan Sebelum Tempel Stiker, Debitur BRI Ciemas: Cemarkan Nama Baik, Lanjut Hukum

- Admin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Perdebatan terkait penempelan stiker “Debitur MENUNGGAK – AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN ” di jendela rumah warga di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas, Jumat (21/8/2026).

Pihak kuasa debitur menyatakan tidak menemukan titik temu dalam pembicaraan dengan Kepala Cabang (Kacab) BRI Ciemas dan bertekad melanjutkan ke jalur hukum, sementara pihak bank menegaskan tindakan tersebut telah sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.

Yanto alias Ato , yang dikuasakan oleh debitur Maman, menjelaskan bahwa pihak Kacab BRI Ciemas mengklaim penempelan stiker sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Namun, bagi pihak debitur, pemasangan stiker dilakukan secara sepihak tanpa izin sebelumnya.

“Intinya pembicaraan dengan pihak Kacab BRI Ciemas tidak ada titik temu yang memuaskan kami sebagai debitur. Harapan kami, karena menurut kami ini sudah mencemarkan nama baik, proses ini akan kami lanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Yanto.

Baca Juga :  Siaga Bencana, BPBD Sukabumi Uji Coba Sistem Peringatan Dini Tsunami di 6 Titik Wilayah

Padahal, debitur sebelumnya telah menyampaikan kepada pihak bank agar tanah yang dijadikan agunan dilelang untuk melunasi kewajiban, namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah , Kepala Cabang BRI Ciemas Ardian Abdilah membenarkan adanya penempelan stiker tersebut. Menurutnya, tindakan itu merujuk pada pasal publikasi yang tercantum dalam surat perjanjian utang yang ditandatangani sebelumnya.

“Betul Pak, stiker itu memang dilakukan atas dasar ada beberapa hal. Salah satunya terkait pasal publikasi di surat perjanjian utang yang sebelumnya sudah tertera sesuai undang-undang,” ujar Ardian.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tema: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat

Ketika ditanya apakah diperlukan kesepakatan kedua belah pihak sebelum menempel stiker, Ardian menjawab tegas: “Tidak harus ada kesepakatan karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian awal “tegasnya

Ardian menjelaskan bahwa penempelan stiker merupakan salah satu bentuk upaya penagihan yang dilakukan karena tidak ada tanggapan dari pihak debitur.

“Hanya bentuk penagihan. Karena tidak ada respon, tidak ada jawaban, ya salah satu tindakannya itu,” jelasnya.

Terkait fakta bahwa bangunan yang ditempeli stiker bukanlah aset jaminan, Ardian memastikan redaksi tulisan pada stiker tidak menyebutkan rumah tersebut sebagai agunan.

“Redaksinya pun tidak ada istilah bangunan ini adalah jaminan, tapi hanya publikasi debitur menunggak. Artinya untuk memberi tahu saja, dan itu di pasalnya ada. Kalau Bapak merasa keberatan, kami membuka ruang untuk diskusi,” tukasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Mulai Rehabilitasi Ruas Jalan Cijaks–Mataram, Perkuat Konektivitas Jampangkulon–Lengkong

Ia juga menyatakan sebetulnya sudah ada tahapan penagihan sebelumnya dan penempelan stiker bukanlah langkah pertama. Namun, diakui bahwa komunikasi langsung terkait rencana penempelan stiker tidak dilakukan sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.

“Kalau kita berpatok ke surat perjanjian utama, di sana sudah ada pasal publikasi. Kami tetap terbuka, silakan disampaikan jika ada keberatan, kita bisa duduk bersama,” pungkas Ardian.

Hingga kini, pihak debitur tetap bersikeras menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya yang dinilai telah tercemar oleh tindakan sepihak tersebut.

(Ah)

Berita Terkait

Resmikan Penguatan GI 150 kV Jampang Kulon, Wabup Sukabumi: Jaga Keandalan Pasokan Energi
HUT ke-81 RI: Ratusan Pegawai Setda Sukabumi Ikut Lomba Tradisional di Halaman Kantor
Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah Akan Dibangun, Pemkab Sukabumi Siapkan Dukungan Penuh
Siaga Bencana, BPBD Sukabumi Uji Coba Sistem Peringatan Dini Tsunami di 6 Titik Wilayah
Wabup Sukabumi Apresiasi Sapa Isu Daerah PMII, Dorong Pembangunan Merata dan Berkeadilan
Kebakaran Lahan Gunung Jayanti Palabuhanratu, Disdamkarmat Hadapi Medan Sulit
Ratusan Warga Padati Lapangan Cangehgar, Senam Bersama KORMI Sukabumi Semarakkan HJKS ke-15
Rapat Dinas: Bupati Asep Japar Genjot PAD & Fokus HJKS pada Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Resmikan Penguatan GI 150 kV Jampang Kulon, Wabup Sukabumi: Jaga Keandalan Pasokan Energi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-81 RI: Ratusan Pegawai Setda Sukabumi Ikut Lomba Tradisional di Halaman Kantor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Siaga Bencana, BPBD Sukabumi Uji Coba Sistem Peringatan Dini Tsunami di 6 Titik Wilayah

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Wabup Sukabumi Apresiasi Sapa Isu Daerah PMII, Dorong Pembangunan Merata dan Berkeadilan

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Kebakaran Lahan Gunung Jayanti Palabuhanratu, Disdamkarmat Hadapi Medan Sulit

Berita Terbaru