Tak Ada Kesepakatan Sebelum Tempel Stiker, Debitur BRI Ciemas: Cemarkan Nama Baik, Lanjut Hukum

- Admin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Perdebatan terkait penempelan stiker “Debitur MENUNGGAK – AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN ” di jendela rumah warga di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas, Jumat (21/8/2026).

Pihak kuasa debitur menyatakan tidak menemukan titik temu dalam pembicaraan dengan Kepala Cabang (Kacab) BRI Ciemas dan bertekad melanjutkan ke jalur hukum, sementara pihak bank menegaskan tindakan tersebut telah sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.

Yanto alias Ato , yang dikuasakan oleh debitur Maman, menjelaskan bahwa pihak Kacab BRI Ciemas mengklaim penempelan stiker sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Namun, bagi pihak debitur, pemasangan stiker dilakukan secara sepihak tanpa izin sebelumnya.

“Intinya pembicaraan dengan pihak Kacab BRI Ciemas tidak ada titik temu yang memuaskan kami sebagai debitur. Harapan kami, karena menurut kami ini sudah mencemarkan nama baik, proses ini akan kami lanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Yanto.

Baca Juga :  FGD RDTR Sukabumi 2026: Dua Kecamatan Perbatasan Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Padahal, debitur sebelumnya telah menyampaikan kepada pihak bank agar tanah yang dijadikan agunan dilelang untuk melunasi kewajiban, namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah , Kepala Cabang BRI Ciemas Ardian Abdilah membenarkan adanya penempelan stiker tersebut. Menurutnya, tindakan itu merujuk pada pasal publikasi yang tercantum dalam surat perjanjian utang yang ditandatangani sebelumnya.

“Betul Pak, stiker itu memang dilakukan atas dasar ada beberapa hal. Salah satunya terkait pasal publikasi di surat perjanjian utang yang sebelumnya sudah tertera sesuai undang-undang,” ujar Ardian.

Baca Juga :  Bupati Asep Japar: Hari Nelayan Minajaya Harus Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Pesisir

Ketika ditanya apakah diperlukan kesepakatan kedua belah pihak sebelum menempel stiker, Ardian menjawab tegas: “Tidak harus ada kesepakatan karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian awal “tegasnya

Ardian menjelaskan bahwa penempelan stiker merupakan salah satu bentuk upaya penagihan yang dilakukan karena tidak ada tanggapan dari pihak debitur.

“Hanya bentuk penagihan. Karena tidak ada respon, tidak ada jawaban, ya salah satu tindakannya itu,” jelasnya.

Terkait fakta bahwa bangunan yang ditempeli stiker bukanlah aset jaminan, Ardian memastikan redaksi tulisan pada stiker tidak menyebutkan rumah tersebut sebagai agunan.

“Redaksinya pun tidak ada istilah bangunan ini adalah jaminan, tapi hanya publikasi debitur menunggak. Artinya untuk memberi tahu saja, dan itu di pasalnya ada. Kalau Bapak merasa keberatan, kami membuka ruang untuk diskusi,” tukasnya.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional 2026: Bupati Asep Japar Lantik Forum Anak Daerah Kabupaten Sukabumi

Ia juga menyatakan sebetulnya sudah ada tahapan penagihan sebelumnya dan penempelan stiker bukanlah langkah pertama. Namun, diakui bahwa komunikasi langsung terkait rencana penempelan stiker tidak dilakukan sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.

“Kalau kita berpatok ke surat perjanjian utama, di sana sudah ada pasal publikasi. Kami tetap terbuka, silakan disampaikan jika ada keberatan, kita bisa duduk bersama,” pungkas Ardian.

Hingga kini, pihak debitur tetap bersikeras menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya yang dinilai telah tercemar oleh tindakan sepihak tersebut.

(Ah)

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Landa Cicurug, Wabup Andreas Pantau Langsung Kerusakan dan Imbau Kesiapsiagaan
Pelantikan 27 Ketua TP PKK Kecamatan Sukabumi, Bupati: Perkuat Koordinasi dan Peka Masalah Masyarakat
Bupati Cup 2026 Session III: 71 Sekolah Bertanding, Wabup Andreas Tekankan Sportivitas
Hari Tani Nasional 2026: DPC SPI Sukabumi Apresiasi Peran Pemkab, Sekda Buka Dialog Reforma Agraria
Diduga As Roda Rusak, Truk Muatan Tepung Tapioka Terguling di Tanjakan Baed,Warungkiara
Hari Jadi ke-36 Perumda AMTJM, Bupati Minta Layanan Air Lebih Cepat & Mudah Diakses Warga
Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Peningkatan Pelayanan Masyarakat di Seluruh Sektor
Gebyar Prasiaga TK IGTKI Ciemas 2026 di Pantai Geopark Ciletuh, 264 Peserta Latih Karakter Kepemimpinan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Cuaca Ekstrem Landa Cicurug, Wabup Andreas Pantau Langsung Kerusakan dan Imbau Kesiapsiagaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pelantikan 27 Ketua TP PKK Kecamatan Sukabumi, Bupati: Perkuat Koordinasi dan Peka Masalah Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 05:33 WIB

Bupati Cup 2026 Session III: 71 Sekolah Bertanding, Wabup Andreas Tekankan Sportivitas

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Hari Tani Nasional 2026: DPC SPI Sukabumi Apresiasi Peran Pemkab, Sekda Buka Dialog Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 12:29 WIB

Diduga As Roda Rusak, Truk Muatan Tepung Tapioka Terguling di Tanjakan Baed,Warungkiara

Berita Terbaru