Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan pembuatan dan penjualan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob setelah diduga bertindak sebagai pembuat sekaligus penjual dokumen palsu tersebut.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para korban. Kurang lebih dua jam kemudian, tepat pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kasus terkuak setelah salah satu korban menggunakan SIM yang dibeli untuk melamar pekerjaan di perusahaan ekspedisi, dan dokumen itu dinyatakan tidak sah saat dilakukan pemindaian kode batang. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan SIM tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam sistem kepolisian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, SIM palsu dibuat menggunakan komputer dengan aplikasi desain CorelDRAW. Data identitas konsumen dicetak di atas kertas vinyl, lalu ditempelkan pada blangko SIM. Diperkirakan pelaku telah membuat tak kurang dari 100 lembar SIM palsu.
“Pelaku mendesain data konsumen, mencetaknya, lalu menempelkan pada blangko kosong. Sekitar 100 SIM telah dibuatnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.
Untuk menarik pembeli, pelaku memasang iklan penawaran jasa pembuatan SIM di grup Facebook “Driver Seluruh Indonesia”. Harga yang ditawarkan Rp400.000 untuk SIM C dan Rp500.000 untuk SIM A. Dari aksinya itu, pelaku diduga mengantongi keuntungan sekitar Rp70 juta.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu set komputer lengkap, satu unit printer Epson L3210, kertas vinyl, alat potong, flashdisk, tiga lembar KTP, serta lima SIM palsu.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM di luar prosedur resmi. “Buatlah SIM melalui jalur sah dan laporkan kepada kami jika mengetahui praktik serupa,” tegas Iptu Dudi Suharyana.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






