Sukabumi – Kejadian memilukan sekaligus memicu kemarahan warga kembali menjadi sorotan publik setelah video keributan di kediaman seorang oknum guru ngaji menyebar luas di media sosial pada Sabtu (1/8/2026). Peristiwa itu terjadi di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, di mana warga mendatangi tempat tinggal pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang sedang berguru mengaji kepadanya.
Kemarahan warga memuncak setelah mendengar langsung pengakuan dari korban terkait perlakuan yang diterimanya. Dalam rekaman yang beredar terlihat suasana sangat memanas dan warga sempat berniat melakukan penghakiman sendiri, namun situasi akhirnya dapat diredam.
Kapolsek Simpenan, AKP Bayu Sunarti Agustina, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara kini telah berada di bawah kewenangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
“Benar, ada kejadian tersebut. Saat ini penanganannya sudah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” ujar AKP Bayu Sunarti Agustina, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, harus menjadi prioritas. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban ataupun informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis korban maupun keluarganya,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai keterangan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Cihaur, Asep, mengaku baru mengetahui adanya dugaan kasus tersebut setelah video beredar luas di media sosial. Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya tidak menerima laporan resmi dari pihak korban.
“Saya justru mengetahui informasi ini dari media sosial. Sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke pemerintah desa,” kata Asep.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, dugaan peristiwa itu terjadi beberapa hari sebelum Jumat (31/7/2026). Ia juga mendengar bahwa keluarga korban pada awalnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan belum berniat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Informasi yang saya terima, kejadiannya bukan hari Jumat, melainkan beberapa hari sebelumnya. Saya juga mendengar pihak korban awalnya tidak bersedia melapor dan ingin menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan,” ujarnya.
Asep menjelaskan, hasil musyawarah warga ketika itu memutuskan agar terduga pelaku meninggalkan tempat tinggalnya paling lambat pukul 12.00 WIB pada Jumat (31/7/2026). Namun hingga batas waktu tersebut berlalu, yang bersangkutan masih berada di rumah sehingga memicu kemarahan warga yang kemudian mendatangi lokasi.
“Kesepakatannya, yang bersangkutan diminta meninggalkan rumah sebelum pukul 12.00 WIB. Namun saat warga melihat yang bersangkutan masih berada di rumah setelah batas waktu tersebut, emosi warga pun tersulut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Cihaur secara rutin menyelenggarakan kegiatan keagamaan setiap pekan dengan melibatkan para tokoh agama. Kendati demikian, dirinya mengaku belum mengenal dekat sosok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Setiap pekan kami mengadakan kegiatan keagamaan dengan mengundang para tokoh agama. Namun saya belum mengetahui secara pasti sosok yang bersangkutan karena belum pernah hadir dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat
(Ah)






