Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu 42,8 Gram, Satu Pelaku Diamankan

- Admin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 42,80 gram. Seorang pelaku berinisial YR (29), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kampung Kubang, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Terima Nota Pengantar APBD 2027, Arah Pembangunan Fokus Agroindustri dan Pariwisata

“Petugas kemudian melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap YR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam,” ujar AKP Tenda, Rabu (19/8/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 120 plastik klip bening berisi sabu, tujuh plastik klip dibalut selotip merah, empat plastik klip dibalut selotip biru, serta satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang dibalut selotip merah. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai 42,80 gram.

Baca Juga :  Sekda Sukabumi Ikuti Rakornas Percepatan Verval Gerai KDKMP, Pastikan Kesiapan Fisik & Administrasi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial KA yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang berinisial KA,” ungkap AKP Tenda.

Saat ini, YR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Warga Mandrajaya Ciemas Tangkap Terduga Maling Sapi, Sapi Hasil Curian Berhasil Diamankan

AKP Tenda menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Ah)

Berita Terkait

OTT Polres Sukabumi: Dua Orang Diduga Pemerasan Kelompok Tani Ciraden Girang Diamankan
Curanmor Pakai Kunci Letter T Bobol Motor 5 Detik, Polres Sukabumi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 60 Motor
Oknum ASN Dishub Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 3 Pelajar, Kini Ditahan Polres Sukabumi
Perselisihan Berujung Celurit, Pelajar 17 Tahun di Cibadak Sukabumi Alami Luka Robek 45 Jahitan
Diamankan di Cipelang, Pemuda 21 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi
Tusuk di Perut dan Punggung, Pria di Palabuhanratu Ditangkap Usai Serang Warga Tidur di Toko Pancing
Dituduh Santet Ayah, Pengasong Ikan Tusuk Warga di Dermaga Palabuhanratu
Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

OTT Polres Sukabumi: Dua Orang Diduga Pemerasan Kelompok Tani Ciraden Girang Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 04:40 WIB

Curanmor Pakai Kunci Letter T Bobol Motor 5 Detik, Polres Sukabumi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 60 Motor

Sabtu, 19 September 2026 - 03:47 WIB

Oknum ASN Dishub Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 3 Pelajar, Kini Ditahan Polres Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 10:07 WIB

Perselisihan Berujung Celurit, Pelajar 17 Tahun di Cibadak Sukabumi Alami Luka Robek 45 Jahitan

Kamis, 3 September 2026 - 10:55 WIB

Diamankan di Cipelang, Pemuda 21 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi

Berita Terbaru