Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu 42,8 Gram, Satu Pelaku Diamankan

- Admin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 42,80 gram. Seorang pelaku berinisial YR (29), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kampung Kubang, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi

“Petugas kemudian melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap YR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam,” ujar AKP Tenda, Rabu (19/8/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 120 plastik klip bening berisi sabu, tujuh plastik klip dibalut selotip merah, empat plastik klip dibalut selotip biru, serta satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang dibalut selotip merah. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai 42,80 gram.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Syukuran Nelayan ke-69 Ciwaru, Jaga Persatuan dan Tolak Narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial KA yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang berinisial KA,” ungkap AKP Tenda.

Saat ini, YR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Dua Pemuda Dibacok OTK di Simpenan Sukabumi, Sempat Mengejar Pelaku yang Hendak Bacok Temannya

AKP Tenda menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Ah)

Berita Terkait

Dituduh Santet Ayah, Pengasong Ikan Tusuk Warga di PPN Palabuhanratu
Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi
Dua Pemuda Dibacok OTK di Simpenan Sukabumi, Sempat Mengejar Pelaku yang Hendak Bacok Temannya
Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp49,7 Miliar
Oknum Guru Ngaji Pelaku Dugaan Pencabulan di Simpenan Diamankan di Banten dan Resmi Ditahan
Buntut Viral dan Tekanan Publik,Oknum Guru ngaji Diduga Cabul di Simpenan Akhirnya diamankan Polisi
Viral Diduga Lakukan Asusila pada Anak Didik, Oknum Guru Ngaji di Simpenan Dikepung Warga
Warga Mandrajaya Ciemas Tangkap Terduga Maling Sapi, Sapi Hasil Curian Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dituduh Santet Ayah, Pengasong Ikan Tusuk Warga di PPN Palabuhanratu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu 42,8 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Dua Pemuda Dibacok OTK di Simpenan Sukabumi, Sempat Mengejar Pelaku yang Hendak Bacok Temannya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp49,7 Miliar

Berita Terbaru