Sukabumi – Seorang konsumen pembiayaan FIF bernama Aisah (35), warga Kampung Babakanjati, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, merasa sangat dirugikan. Ia sudah membayar angsuran tepat waktu kepada kolektor, namun justru tercatat menunggak selama dua bulan berturut-turut—Juni dan Juli 2026—dan nama baiknya terancam masuk daftar hitam perbankan. Kini keluarganya menempuh jalur hukum.
Masalah ini terungkap saat Aisah hendak melakukan transaksi pengisian ulang di Bank BRI pada Selasa (18/8/2026). Petugas bank menyampaikan bahwa atas namanya terdapat catatan tunggakan pembiayaan yang berdampak buruk pada riwayat kredit. Padahal, Aisah mengaku telah menyetorkan kewajibannya langsung kepada kolektor yang datang ke rumah.
Keluarga kemudian mendatangi kantor FIF Jampangkulon untuk mediasi pada Senin (31/8/2026). Dari pembahasan, terungkap dugaan ketidakberesan alur penyetoran:
Bulan Juni: Pembayaran diterima kolektor berinisial AB, namun diduga baru disetorkan ke perusahaan pada bulan berikutnya, sehingga tercatat terlambat dan muncul denda.
Bulan Juli: Setoran diterima kolektor berinisial K, yang diduga mengalihkan dana untuk menutupi keterlambatan nasabah lain, sehingga pembayaran Aisah kembali tercatat terlambat.
Suami Aisah, Iwan atau Iwok, mempertanyakan pengawasan internal perusahaan.
“Istri saya sudah bayar tepat waktu ke kolektor. Tapi di sistem FIF malah tercatat telat. Ke mana perginya uang itu sebelum disetorkan ke perusahaan? Dampaknya bukan sekadar denda, akses kami ke perbankan dan permodalan jadi terganggu,” tegas Iwan.
Ia menegaskan tidak ingin berkesimpulan sepihak, namun menuntut kejelasan dan transparansi dari pihak FIF. Jika terbukti konsumen sudah memenuhi kewajiban tepat waktu, maka catatan pembayaran harus segera diperbaiki dan nama baik istrinya dipulihkan.
Keluarga tidak berhenti di mediasi. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Jampangkulon untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Iwan memastikan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang FIF Jampangkulon, Imbun, menyatakan pihaknya akan memeriksa kasus ini secara internal.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur perusahaan. Jika terbukti ada pelanggaran dari oknum, akan ada penanganan tegas,” ujar Imbun.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap mekanisme penagihan lapangan serta perlindungan hak konsumen—di mana keterlambatan yang bukan kesalahan konsumen justru membebani nama baik mereka di sistem perbankan.
(Ah)






