Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Penyampaian nota pengantar dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Wabup Andreas menjelaskan, penyusunan perubahan APBD ini didasarkan pada hasil evaluasi capaian kinerja anggaran hingga Semester I tahun 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyesuaian agar target pembangunan dapat terus dioptimalkan.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta mendukung berbagai program prioritas daerah lainnya,” ujarnya.
Penyesuaian anggaran bukan sekadar perubahan angka di atas kertas, melainkan langkah penting agar kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap dinamika yang terjadi sepanjang tahun. Dengan demikian, kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat dapat dipastikan tetap terpenuhi.
Wabup berharap pembahasan bersama DPRD berjalan efektif, sehingga berbagai program prioritas yang memerlukan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai target.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain penyampaian nota pengantar Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






