Coretmerah.com, Sukabumi – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menghasilkan kesepakatan penting terkait kebijakan fiskal daerah. Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperoleh persetujuan bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, pada Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut. Sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dinilai sangat penting guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penyusunan APBD 2027, dijelaskan Bupati, telah disesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat tersusun lebih terukur, realistis, dan akuntabel.
Bupati menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat dalam menyusun kebijakan yang berkualitas, demi mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarakah.
“Saya meminta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Bupati Asep Japar.
(Ah)






