Coretmerah.com – Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin serta lapak pedagang yang berdiri di atas saluran irigasi dan Ruang Milik Jalan (Rumija), Rabu (8/7/ 2026).
Kegiatan ini berfokus pada sejumlah titik utama, meliputi Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, hingga Jalan Hj. Usa dan Jalan H. Miing. Penertiban ini merupakan langkah nyata menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025, sekaligus mengembalikan fungsi saluran air dan badan jalan agar berjalan sebagaimana mestinya.
Operasi diawali dengan apel pemantapan yang dipimpin Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, dengan melibatkan unsur Satpol PP Kecamatan, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Linmas, Karang Taruna, serta KNPI setempat.
Sebelum pelaksanaan, pihak pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, serta memberikan kesempatan membongkar secara mandiri.
Dari total 103 bangunan tanpa izin yang terdata—terdiri dari 28 unit di Jalan Mad Nur, 6 unit di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 unit di Jalan Hj. Usa—sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Sementara 11 bangunan sisanya dibongkar petugas dengan dukungan alat berat.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, lancar akses jalannya, terhindar dari risiko banjir, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan.






