Jenazah Mr X Teridentifikasi, Terduga Pelaku Diamankan Tim Gabungan Polres Sukabumi

- Admin

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretmerah.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sebelumnya belum teridentifikasi atau berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten.

Melalui penyelidikan intensif, diketahui korban bernama E.M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar. Kasus bermula saat pekerja perkebunan menemukan kerangka manusia pada Senin (13/7/2026) pukul 08.30 WIB, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Pulang dari Kebun, Ibu Temukan Anaknya Meninggal Dunia di Kampung Cijulang Sukajaya

Petugas segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial H alias Delon (42), yang kemudian diamankan tim pada Rabu (15/7/2026) pukul 16.30 WIB di wilayah Sagaranten tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga disita, meliputi pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban.

Baca Juga :  Wabup Andreas Buka Kompetisi Surfing Cimaja 2026, Dorong Pantai Cimaja Jadi Destinasi Kelas Dunia

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan keberhasilan ini berkat kerja keras dan sinergitas tim.

“Alhamdulillah identitas korban berhasil diketahui dan pelaku telah diamankan. Ini bukti komitmen kami memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat,” ujar Ilham.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Sekretariat Wapres, Sekda Sukabumi Targetkan Stunting Turun Hingga 12,8 Persen

Pihaknya juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi penting. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Resmikan Penguatan GI 150 kV Jampang Kulon, Wabup Sukabumi: Jaga Keandalan Pasokan Energi
HUT ke-81 RI: Ratusan Pegawai Setda Sukabumi Ikut Lomba Tradisional di Halaman Kantor
Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah Akan Dibangun, Pemkab Sukabumi Siapkan Dukungan Penuh
Siaga Bencana, BPBD Sukabumi Uji Coba Sistem Peringatan Dini Tsunami di 6 Titik Wilayah
Wabup Sukabumi Apresiasi Sapa Isu Daerah PMII, Dorong Pembangunan Merata dan Berkeadilan
Kebakaran Lahan Gunung Jayanti Palabuhanratu, Disdamkarmat Hadapi Medan Sulit
Ratusan Warga Padati Lapangan Cangehgar, Senam Bersama KORMI Sukabumi Semarakkan HJKS ke-15
Rapat Dinas: Bupati Asep Japar Genjot PAD & Fokus HJKS pada Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Resmikan Penguatan GI 150 kV Jampang Kulon, Wabup Sukabumi: Jaga Keandalan Pasokan Energi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-81 RI: Ratusan Pegawai Setda Sukabumi Ikut Lomba Tradisional di Halaman Kantor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Siaga Bencana, BPBD Sukabumi Uji Coba Sistem Peringatan Dini Tsunami di 6 Titik Wilayah

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Wabup Sukabumi Apresiasi Sapa Isu Daerah PMII, Dorong Pembangunan Merata dan Berkeadilan

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Kebakaran Lahan Gunung Jayanti Palabuhanratu, Disdamkarmat Hadapi Medan Sulit

Berita Terbaru