Coretmerah.com – Sebuah musibah menimpa penambang emas tanpa izin di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah.
Korban yang meninggal berinisial I (60), sedangkan yang luka ringan berinisial M (50), keduanya warga setempat. Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat sejumlah warga melakukan kegiatan mendulang atau deplang di tebing sungai. Sekitar pukul 12.00 WIB saat bersiap pulang, tiba-tiba tanah dari tebing longsor dan menimpa mereka. Warga segera melakukan evakuasi dengan peralatan seadanya.
Kapolres Sukabumi melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi menyampaikan turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban, sekaligus menegaskan imbauan keras agar masyarakat berhenti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Selain melanggar hukum, kegiatan ini sangat berisiko membahayakan nyawa. Sebelumnya kami bersama unsur terkait sudah memasang spanduk dan memberikan peringatan berulang kali,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Keluarga korban menolak autopsi dan jenazah telah dimakamkan. Polisi kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
(ah)






