Sukabumi – Sebuah praktik penagihan yang dilakukan pihak BRI Unit Ciemas kini memicu keresahan di tengah masyarakat. Pihak bank menempelkan stiker berwarna merah mencolok bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK – AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN” pada jendela bangunan tempat tinggal warga, padahal rumah tersebut tidak tercatat sebagai jaminan atas pinjaman yang bersangkutan, Rabu (19/8/2026).
Foto stiker yang terpasang di kaca jendela rumah itu menyebar cepat di lingkungan warga, menimbulkan keresahan sekaligus kecaman.
Sejatinya, menempelkan pemberitahuan semacam itu hanya dibenarkan jika dilakukan pada aset yang memang secara sah diikat sebagai jaminan fidusia atau hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Jika tidak, langkah tersebut dinilai telah melampaui wewenang dan berpotensi melanggar hak privasi serta nama baik nasabah.
Praktik ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah, kecuali hal-hal yang diatur secara tegas oleh undang-undang.
Nasabah yang bersangkutan, Maman, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. Ia menegaskan tidak menolak kewajiban pembayaran, namun sangat keberatan dengan cara yang dianggap mempermalukan dirinya di depan umum.
“Saya tidak lari dari kewajiban, saya siap melunasi. Tapi menempel stiker di rumah yang bukan jaminan, itu mempermalukan saya dan keluarga. Itu yang saya tidak terima,” ujar Maman.
Ia menjelaskan bahwa agunan yang diserahkan saat mengajukan kredit justru berupa lahan sawah seluas 4.000 meter persegi, bukan rumah yang ditempati keluarganya. Merasa haknya dirugikan, Maman menyatakan bersiap menempuh jalur hukum untuk menuntut kejelasan dan pemulihan nama baik.
Sementara itu, Jaenudin, petugas penagih (filcolektion) di bank tersebut, mengakui penempelan stiker dilakukan atas instruksi atasannya, Ardian.
“Kalau setahu saya, itu bukan mengarah ke penyitaan, cuma saya juga ada instruksi dari pimpinan untuk pasang stiker di situ. Sebenarnya ada beberapa debitur yang pembayarannya tidak rutin setiap bulan. Dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) biasanya tercantum ada pemberitahuan publikasi, mungkin itu salah satunya,” jelas Jaenudin saat ditemui awak media di Pom Bensin Tamanjaya, Rabu sore.
Ia pun berterus terang tidak memahami sepenuhnya aturan terkait hal tersebut.
“Mohon maaf jika ada kekurangan pemahaman, nanti Bapak bisa langsung berbicara dengan pimpinan saya,” tandasnya.
Warga berharap pihak manajemen BRI segera meninjau ulang prosedur penagihan yang diterapkan, menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah, dan memastikan setiap proses penagihan senantiasa berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghormati harkat dan martabat nasabah.
(Ah)






