Coretmerah.com, Sukabumi – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan perlunya kajian yang objektif dan terukur terhadap rencana perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Tipe C menjadi Tipe A. Penataan kelembagaan tersebut harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Apep Saepul Mahdan saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (14/10/2026).
Apep menjelaskan, urusan pertanahan dan tata ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dengan wilayah yang luas dan karakteristik geografis yang beragam, Kabupaten Sukabumi membutuhkan perencanaan tata ruang yang terkoordinasi, pengendalian pemanfaatan lahan yang efektif, serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Perubahan tipologi harus didasarkan pada kebutuhan riil, kompleksitas tugas, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan harus berujung pada peningkatan kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PPP meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjelaskan secara terbuka dasar analisis yang melandasi usulan perubahan tipologi tersebut, mencakup kebutuhan sumber daya manusia, konsekuensi pembiayaan, hingga target kinerja yang ingin dicapai. Apep mengingatkan, pembesaran organisasi berpotensi menambah beban anggaran apabila tidak disertai perencanaan yang matang dan terukur.
Selain aspek keuangan, Fraksi PPP menyoroti empat hal utama: perencanaan dan pengendalian tata ruang, pelayanan pertanahan sesuai kewenangan, koordinasi lintas sektor, serta akuntabilitas kinerja. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial karena persoalan tata ruang berkaitan erat dengan berbagai bidang pembangunan, mulai dari investasi, infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, perumahan, hingga pariwisata.
“Birokrasi dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dibebani untuk melayani kebutuhan birokrasi,” tegas Apep.
Pada prinsipnya, Fraksi PPP mendukung perlunya pengkajian terhadap usulan tersebut. Namun, keberhasilan penataan perangkat daerah tidak cukup diukur dari perubahan struktur organisasi. Hasilnya harus terlihat dari pelayanan yang semakin cepat dan transparan, pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif, serta meningkatnya kepastian administrasi bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






