CORETMEEAH.COM, Sukabumi – Keberadaan akun-akun anonim di media sosial yang kerap menyebarkan narasi sepihak kini memicu keresahan yang meluas di Kabupaten Sukabumi. Ruang digital disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai sarana untuk menjatuhkan nama baik seseorang, yang kemudian berujung pada permintaan sejumlah uang sebagai syarat penghapusan konten. Kini, sejumlah korban mulai berani melapor ke pihak berwenang.
Salah satu korban adalah H. Dacep, Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas. Namanya dan jabatannya dijadikan sasaran tuduhan oleh akun anonim yang menggoreng isu dugaan penggelapan dana bantuan sosial desa.
“Saya berencana melapor terkait pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan dari akun anonim Media Pilar 73. Saya dituduh menggelapkan BLT tahun 2020 sampai 2023 dan disebut kebal hukum,” jelas Dacep, diihadapan jurnalis, Senin (2/11/2026)
Ia menjelaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran desa pada periode 2020–2024 telah diperiksa secara rinci oleh Inspektorat, dan semua temuan telah diselesaikan sesuai prosedur.
“Jangan bilang kebal hukum. Jangankan kepala desa, menteri pun kalau salah pasti kena. Tuduhan mereka tidak terbukti,” tegasnya.
Setelah konten beredar, Dacep mulai menerima pesan dan telepon dari pihak tak dikenal yang meminta uang.
“Pernah ditelepon berkali-kali, lalu ada pesan WhatsApp. Diminta Rp3 juta untuk menghapus videonya, lalu ada yang minta Rp1 juta lagi. Bukti pesannya sudah kami simpan. Karena nama baik dicemarkan dan diperas, kami putuskan untuk melapor,” tuturnya.
Pekerja Tambang Tradisional Juga Jadi Sasaran
Pola yang sama juga dialami oleh kalangan pekerja tambang tradisional di wilayah Sukabumi. Perwakilan masyarakat, Willi, menyebut praktik ini semakin meresahkan.
“Seseorang bisa saja dibuatkan postingan tuduhan tanpa dasar yang jelas, lalu dimintai uang. Belum tentu orang itu bersalah, tapi karena takut nama baiknya rusak, ada yang memilih membayar,” ungkap Willi.
Ia mencatat sejumlah kasus serupa di berbagai kecamatan: ada yang diminta Rp2,5 juta di kawasan Tanjakan Kesik, dan setelah dibayar justru diminta lagi Rp5 juta. Korban di Cisolok mengaku telah mentransfer Rp15 juta, di Waluran Rp8 juta, dan di Simpenan Rp2,5 juta. Pelakunya kerap mengaku sebagai wartawan, namun tindakannya murni pemerasan.
Menanggapi laporan yang terus masuk, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyatakan pihaknya sedang menelusuri jejak akun-akun tersebut.
“Kami sudah memantau informasi yang masuk. Penyidik sedang memetakan profil akun-akun yang menyebarkan fitnah dan dugaan pemerasan. Kami mengimbau masyarakat yang mengalami hal serupa untuk tidak ragu melapor ke Polres,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum mempercayainya, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak menoleransi praktik pemerasan bermodus media sosial.
(AH)






