Coretmerah.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sebelumnya belum teridentifikasi atau berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten.
Melalui penyelidikan intensif, diketahui korban bernama E.M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar. Kasus bermula saat pekerja perkebunan menemukan kerangka manusia pada Senin (13/7/2026) pukul 08.30 WIB, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Petugas segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial H alias Delon (42), yang kemudian diamankan tim pada Rabu (15/7/2026) pukul 16.30 WIB di wilayah Sagaranten tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga disita, meliputi pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan keberhasilan ini berkat kerja keras dan sinergitas tim.
“Alhamdulillah identitas korban berhasil diketahui dan pelaku telah diamankan. Ini bukti komitmen kami memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat,” ujar Ilham.
Pihaknya juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi penting. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.






