Coretmerah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan sekaligus penyampaian nota pengantar Bupati, Selasa (21/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, dibahas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta penyampaian rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa perubahan status badan hukum ini merupakan langkah strategis guna memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik. Transformasi ini juga membuka peluang bagi masuknya investasi, memperkuat kapasitas bisnis, namun tetap menempatkan pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami menargetkan perubahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi demi penyediaan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan suasana daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat.
(Ah)






