Sukabumi – Rasa lelah menuntut hak kini menyelimuti 332 mantan pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada (BBP). Lebih dari sebulan berselang sejak aduan mereka disampaikan ke DPRD Kabupaten Sukabumi, belum ada tanda-tanda penyelesaian nyata dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Mayoritas pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut, mulai April hingga Juni 2026. Selain gaji, tunggakan juga mencakup iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetor. Secara keseluruhan, nilai hak yang belum dibayarkan ditaksir mencapai angka Rp8,4 miliar.
“Kontrak kami sebenarnya masih berjalan, namun tiba-tiba diputus sepihak. Tidak ada karyawan tetap, semuanya sistem kontrak tiga bulan yang diperpanjang, namun hak kami diputus begitu saja,” ujar Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, Jumat (7/8/2026).
Masa kerja para pekerja beragam, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun dengan besaran upah yang berbeda-beda. Namun nasib mereka sama: hak normatif belum dipenuhi. Fadil menyampaikan kekecewaan mendalam, lantaran harapan adanya terobosan setelah audiensi tanggal 6 Juli lalu belum terwujud.
“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa mengawal ini hingga tuntas. Namun sudah lebih dari 30 hari berlalu, belum ada kepastian yang kami terima. Ini bukan sekadar uang, tapi kebutuhan hidup ratusan keluarga yang kini terancam karena kehilangan pekerjaan sekaligus belum menerima hak yang menjadi milik kami,” tegasnya.
Aliansi meminta seluruh pihak terkait segera turun tangan dan mencari jalan penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, agar ketidakpastian yang dirasakan ratusan keluarga ini segera berakhir.
(Ah)






