Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas dalam menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.
Desakan ini disampaikan dalam rapat audiensi yang menghadirkan perwakilan BPD Tamanjaya, Camat Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, hingga BNN Kabupaten Sukabumi guna membahas langkah tindak lanjut yang harus diambil.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih jika pelakunya adalah pemimpin masyarakat yang menjadi teladan langsung di lapangan.
“Tidak ada kompromi soal penyalahgunaan narkoba. Apalagi ini jabatan publik yang seharusnya memberi contoh baik,” tegas Andri.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan luas warga Tamanjaya. Penanganan yang lambat dikhawatirkan memicu ketidakpuasan dan gejolak sosial di tingkat desa.
“Kami tidak ingin muncul masalah baru atau keresahan di masyarakat hanya karena penanganan yang terkesan lambat atau kurang tegas,” ujarnya.
Andri mendorong proses administrasi pemberhentian segera disiapkan jika nantinya sudah terpenuhi syarat dan dasar hukum yang berlaku. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal hukum semata, melainkan juga menyangkut etika jabatan dan kelayakan memimpin warga.
“Jangankan menjabat kepala desa, untuk menjadi calon pun sudah harus bersih dari catatan narkoba. Ini soal kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menjelaskan secara aturan pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan semata. Pemerintah daerah harus berpegang pada dokumen resmi dan status hukum yang sudah pasti dari pihak berwenang.
“Kami menunggu kepastian status hukum dari yang bersangkutan. Secara yuridis harus ada surat resmi yang menyatakan secara pasti keterlibatannya dalam kasus ini,” jelas Samsul.
Di sisi lain, perwakilan BPD Tamanjaya mengakui banyak warga mulai bertanya-tanya terkait nasib kepemimpinan desa saat ini. Namun pihaknya masih menunggu kepastian hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut guna mencegah berkembangnya polemik di tengah masyarakat.
(Ah)






