Sukabumi – Polsek Nyalindung di bawah naungan Polres Sukabumi menertibkan 26 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau dikenal sebagai knalpot brong. Penindakan dilakukan di lingkungan SMK Wira Utama, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2026.
Kapolsek Nyalindung Iptu M. Yanuar Fajar, S.H., menjelaskan kegiatan ini bertujuan menegakkan ketertiban sekaligus memberikan edukasi tertib berlalu lintas, khususnya kepada kalangan pelajar.
“Hari ini kami lakukan penertiban knalpot tidak standar di SMK Wira Utama. Tercatat sebanyak 26 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami temukan dan tertibkan,” ujar Iptu Yanuar Fajar.
Ia menegaskan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak hanya soal teknis kendaraan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan ketenteraman masyarakat. Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami tidak sekadar menindak, melainkan juga membangun kesadaran sejak dini. Suara bising knalpot sering menimbulkan keresahan warga. Kami mendorong pelajar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan modifikasi yang mengganggu lingkungan,” tambahnya.
Melalui Ops Pekat Lodaya 2026, Polsek Nyalindung menegaskan komitmen terus melakukan langkah pencegahan maupun penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa budaya tertib berlalu lintas dimulai dari kesadaran masing-masing pengendara.
(Ah)






