Sukabumi – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Bupati Sukabumi menerbitkan surat edaran resmi Nomor 400.7.1/9304/Kesra/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dokumen ini memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam arahan tersebut, Bupati menegaskan langkah-langkah strategis yang harus segera dijalankan:
Untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi:
– Mengaktifkan kesiapsiagaan Puskesmas, rumah sakit, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
– Memastikan ketersediaan tenaga medis, ambulans, oksigen, alat ukur kesehatan, obat-obatan, masker/respirator, serta Alat Pelindung Diri (APD).
– Melakukan pemantauan harian terhadap gangguan pernapasan, asma, iritasi mata, kulit, dan cedera terkait abu vulkanik.
Untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabuoaten Sukabumi:
– Meningkatkan perlindungan siswa, pendidik, dan warga satuan pendidikan.
– Menyebarluaskan edukasi bahaya abu vulkanik dan cara perlindungan diri.
– Kepala sekolah di wilayah dengan intensitas abu tinggi dapat mengambil keputusan pembelajaran daring atau penyesuaian kegiatan sesuai kondisi lapangan.
Dan teruntuk Kepala Dinas Lintas Sektor Lainnya:
– BPBD: Siagakan posko pengungsian/penampungan, perkuat koordinasi, dan pastikan respons cepat sesuai perkembangan situasi.
– DLH & BMKG: Pantau kualitas udara, terutama PM2,5 dan PM10, serta sampaikan informasi terkini kepada masyarakat.
– Dinas Sosial: Lindungi kelompok rentan — bayi, anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, dan penderita penyakit kronis.
– Satpol PP & Dinas Terkait: Jaga kebersihan fasilitas umum, bersihkan jalan, kelola pembersihan agar abu tidak kembali beterbangan.
– Semua OPD & Pemerintah Desa: Tingkatkan kesiapsiagaan, perkuat koordinasi antarsektor, laporkan perkembangan kesehatan, kelancaran pelayanan, serta kebutuhan logistik.
Himbauan untuk Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh warga agar:
– Tetap tenang, tidak panik, namun tetap waspada terhadap kondisi lingkungan.
– Kurangi aktivitas di luar rumah; gunakan masker KN95 atau setara saat harus keluar.
– Gunakan kacamata pelindung, segera bersihkan diri jika terpapar abu, tutup rapat jendela dan sumber air/makanan.
– Bersihkan abu vulkanik dengan cara menyiram terlebih dahulu agar tidak beterbangan.
– Segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami sesak napas, nyeri dada, iritasi mata/kulit, atau gejala berat lainnya.
– Percaya hanya pada informasi resmi dari pemerintah, hindari menyebarkan berita belum terverifikasi.
Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan pada 7 September 2026 dan wajib dilaksanakan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ah)






