Coretmerah.com, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Sukaraja guna mewujudkan pemetaan wilayah yang tertib sekaligus memperkuat ekosistem investasi di daerah.
Kegiatan diskusi dalam rangka penyusunan dokumen tersebut digelar melalui Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang diselenggarakan Dinas Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman yang membuka kegiatan menjelaskan, saat ini baru tiga wilayah yang telah memiliki RDTR, yaitu Kecamatan Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Kini wilayah tersebut bertambah dengan masuknya Kecamatan Cicurug dan Sukaraja ke dalam proses penyusunan.
“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan RDTR memiliki peran sangat strategis, terutama dalam hal pemetaan wilayah yang menjadi dasar pengembangan berbagai sektor, termasuk penanaman modal. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan tercipta kepastian ruang bagi masyarakat maupun para pelaku usaha.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” jelasnya.
Pemilihan kedua kecamatan tersebut bukan tanpa alasan. Keduanya merupakan wilayah perbatasan yang diproyeksikan mengalami pertumbuhan signifikan dalam waktu mendatang. Salah satunya Kecamatan Cicurug yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang pembangunannya berkembang pesat.
“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib, mulai dari ruang pertanian, industri, hingga pemukiman,” ungkap Sekda.
Oleh karena itu, Sekda mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya para Camat dan Kepala Desa yang memahami kondisi wilayah secara langsung, untuk memberikan masukan terbaik agar dihasilkan dokumen RDTR yang akurat dan bermanfaat. Nantinya, dokumen yang telah rampung akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna mempermudah proses perizinan bagi para investor.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik, termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah. Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.
(Ah)






