Rapat Paripurna ke-26 DPRD Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Raperda Perangkat Daerah

- Admin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Coretmerah.com, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (14/10/2026). Rapat ini membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta jajaran anggota DPRD.

Ketujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi secara berturut-turut menyampaikan pandangan umumnya. Fraksi Golkar–PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Berbagai catatan, saran, dan pertanyaan disampaikan masing-masing fraksi guna memastikan perubahan penataan perangkat daerah selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan organisasi.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Terima Nota Pengantar APBD 2027, Arah Pembangunan Fokus Agroindustri dan Pariwisata

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyatakan bahwa masukan dari seluruh fraksi akan dikaji secara mendalam sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.

“Pada prinsipnya, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Berbagai poin yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A guna memperkuat struktur organisasi dan penyesuaian bidang kerja. Wabup menegaskan perubahan tersebut akan dikaji secara objektif agar keputusan yang diambil tepat sasaran.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyusun jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai langkah lanjutan dalam proses pembahasan Raperda ini. Diharapkan peraturan yang lahir nantinya dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, proporsional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Tragedi Pantai Kapitol, Ombak Ganas Renggut Nyawa Dua Pelajar Asal Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (14/10/2026). Rapat ini membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta jajaran anggota DPRD.

Ketujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi secara berturut-turut menyampaikan pandangan umumnya. Fraksi Golkar–PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Berbagai catatan, saran, dan pertanyaan disampaikan masing-masing fraksi guna memastikan perubahan penataan perangkat daerah selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan organisasi.

Baca Juga :  Porsadin ke-8 Dibuka di Jampangkulon, Bupati Asep Japar: Momentum Penting Syiar Islam

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyatakan bahwa masukan dari seluruh fraksi akan dikaji secara mendalam sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.

“Pada prinsipnya, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Berbagai poin yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A guna memperkuat struktur organisasi dan penyesuaian bidang kerja. Wabup menegaskan perubahan tersebut akan dikaji secara objektif agar keputusan yang diambil tepat sasaran.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyusun jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai langkah lanjutan dalam proses pembahasan Raperda ini. Diharapkan peraturan yang lahir nantinya dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, proporsional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Ah)

Berita Terkait

Sekda Ade Suryaman Ajak DMI Sukabumi Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Wujudkan Sukabumi Mubarakah
Duel Bersenjata Tajam di Cireunghas, Dipicu Utang Jaket Rp30 Ribu, Satu Orang Dirawat Intensif
Hari Keempat Pencarian, Jasad Muhamad Zubair dan Zaky Risky Ditemukan di Perairan Ciracap
APBD 2027 Disepakati, Bupati Asep Japar: Kelola Anggaran Secara Efektif dan Akuntabel
Irigasi Cimarinjung Rusak Sejak 2024, Taopik Guntur: Jangan Hanya Slogan Lumbung Padi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Jati Desa Girimukti Ciemas, Polisi Lakukan Pemeriksaan TKP
Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara
Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Rapat Paripurna ke-26 DPRD Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Raperda Perangkat Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:38 WIB

Sekda Ade Suryaman Ajak DMI Sukabumi Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Duel Bersenjata Tajam di Cireunghas, Dipicu Utang Jaket Rp30 Ribu, Satu Orang Dirawat Intensif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Hari Keempat Pencarian, Jasad Muhamad Zubair dan Zaky Risky Ditemukan di Perairan Ciracap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:03 WIB

APBD 2027 Disepakati, Bupati Asep Japar: Kelola Anggaran Secara Efektif dan Akuntabel

Berita Terbaru