Coretmerah.com, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (14/10/2026). Rapat ini membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta jajaran anggota DPRD.
Ketujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi secara berturut-turut menyampaikan pandangan umumnya. Fraksi Golkar–PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai catatan, saran, dan pertanyaan disampaikan masing-masing fraksi guna memastikan perubahan penataan perangkat daerah selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan organisasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyatakan bahwa masukan dari seluruh fraksi akan dikaji secara mendalam sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.
“Pada prinsipnya, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Berbagai poin yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A guna memperkuat struktur organisasi dan penyesuaian bidang kerja. Wabup menegaskan perubahan tersebut akan dikaji secara objektif agar keputusan yang diambil tepat sasaran.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyusun jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai langkah lanjutan dalam proses pembahasan Raperda ini. Diharapkan peraturan yang lahir nantinya dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, proporsional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (14/10/2026). Rapat ini membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta jajaran anggota DPRD.
Ketujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi secara berturut-turut menyampaikan pandangan umumnya. Fraksi Golkar–PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi PKS oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Berbagai catatan, saran, dan pertanyaan disampaikan masing-masing fraksi guna memastikan perubahan penataan perangkat daerah selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan organisasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyatakan bahwa masukan dari seluruh fraksi akan dikaji secara mendalam sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.
“Pada prinsipnya, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Berbagai poin yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A guna memperkuat struktur organisasi dan penyesuaian bidang kerja. Wabup menegaskan perubahan tersebut akan dikaji secara objektif agar keputusan yang diambil tepat sasaran.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyusun jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai langkah lanjutan dalam proses pembahasan Raperda ini. Diharapkan peraturan yang lahir nantinya dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, proporsional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






