CORETMERAH.COM, Cimanggu – Anggota Badan Sosialisasi MPR RI, H. Imam Adinugraha, S.E., Ak., dari Fraksi Partai Demokrat, menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Kegiatan yang menyasar masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi tersebut berlangsung di GOR Romeo Sport, Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (31/10/2026).
Dalam sambutannya, Imam menegaskan pentingnya memahami dan mengamalkan Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Selain menyampaikan materi kebangsaan, Imam juga menyoroti sejumlah persoalan strategis di Kabupaten Sukabumi, mulai dari infrastruktur, pendidikan, pertanian, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menyatakan siap membantu memfasilitasi pelaku UMKM yang mengalami kendala akses pembiayaan melalui perbankan Himbara, khususnya dalam memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Di sektor pariwisata, ia turut mendorong peningkatan keselamatan wisata bahari melalui dukungan sarana keselamatan bagi Balawista serta pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif agar potensi ekonomi lokal semakin berkembang.
Imam juga mengaku prihatin terhadap kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Sukabumi. Menurutnya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan kemajuan sektor pertanian merupakan kebutuhan penting masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia berharap dapat memperoleh penugasan di komisi yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah sehingga perjuangan terhadap aspirasi masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat dilakukan secara lebih optimal.
Melalui kegiatan tersebut, Imam berharap masyarakat semakin memahami nilai-nilai kebangsaan, regulasi kepariwisataan, serta mampu berperan aktif dalam mendorong pembangunan dan kemajuan daerah.
(S)






