Barang Bukti Capai Rp461 Juta, Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Obat Ilegal dan Minuman Keras

- Admin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal di sejumlah wilayah kecamatan. Operasi dipimpin perwakilan Kapolres Sukabumi, didampingi Kasi Humas Polres, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total 41.479 butir obat-obatan terlarang, meliputi 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.

Selain itu turut disita uang hasil penjualan senilai Rp3,86 juta, 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit ponsel, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang pelat nomor B 2948 FVK.

Baca Juga :  Pemuda 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumahnya, Polisi Selidiki Latar Belakang

Pengungkapan kasus obat-obatan terjadi di wilayah Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara peredaran minuman keras berhasil dibongkar dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menegaskan langkah ini sebagai bukti nyata komitmen pihaknya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran barang terlarang.

Baca Juga :  Musran Kwaran Jampangkulon: Momentum Kebangkitan Pramuka, Bahas HUT ke-65 dan Lantik Ketua Baru

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum. Penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi penting selama penyelidikan berlangsung, serta mengajak warga terus bekerja sama melaporkan setiap indikasi peredaran barang berbahaya.

Secara perhitungan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp461,3 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 orang dari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HSN 2026, Digelar 22 Oktober di Lapang Korpri Cisaat

Terhadap pelaku peredaran obat terlarang, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Sementara pelaku peredaran minuman keras disangkakan melanggar Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

Polres Sukabumi menegaskan penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Ah)

Berita Terkait

Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara
Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja
Kemarau Belum Usai, Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih Hingga Malam ke Desa Mekarsari Ciracap
Dukung Program KB, Bupati Sukabumi Tinjau Langsung Pelayanan MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi
Dari Hasil Laut Hingga Tumpeng, Inilah Makna 5 Simbol Kirab Jampana DPC Ciemas
Terseret Ombak Besar di Pantai Cibuaya, 3 Wisatawan Selamat, 2 Masih Belum Ditemukan
IKPMA Cup 2026 Resmi Dibuka, Wabup Sukabumi: Jangan Lupa Jasa Para Guru
Dugaan Gantung Diri di Tegalbuleud, Warga Nangela Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:40 WIB

Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Kemarau Belum Usai, Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih Hingga Malam ke Desa Mekarsari Ciracap

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:06 WIB

Dukung Program KB, Bupati Sukabumi Tinjau Langsung Pelayanan MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Terseret Ombak Besar di Pantai Cibuaya, 3 Wisatawan Selamat, 2 Masih Belum Ditemukan

Berita Terbaru