Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal di sejumlah wilayah kecamatan. Operasi dipimpin perwakilan Kapolres Sukabumi, didampingi Kasi Humas Polres, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total 41.479 butir obat-obatan terlarang, meliputi 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.
Selain itu turut disita uang hasil penjualan senilai Rp3,86 juta, 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit ponsel, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang pelat nomor B 2948 FVK.
Pengungkapan kasus obat-obatan terjadi di wilayah Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara peredaran minuman keras berhasil dibongkar dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. menegaskan langkah ini sebagai bukti nyata komitmen pihaknya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran barang terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi muda dan mengganggu ketertiban umum. Penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi penting selama penyelidikan berlangsung, serta mengajak warga terus bekerja sama melaporkan setiap indikasi peredaran barang berbahaya.
Secara perhitungan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp461,3 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 orang dari potensi penyalahgunaan.
Terhadap pelaku peredaran obat terlarang, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sementara pelaku peredaran minuman keras disangkakan melanggar Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.
Polres Sukabumi menegaskan penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






