CORETMERAH.COM, Ciemas – Beredarnya unggahan di media sosial yang menyebutkan Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, diduga mengelola dana bantuan secara tidak benar dan dinilai “kebal hukum”, kini mendapat tanggapan langsung dari pihak terkait. Unggahan yang muncul di akun TikTok Media Viral 73 dan Facebook Mekarsakti Cerah menyasar pengelolaan BLT DD tahun 2020–2023 serta program PTSL tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, H. Dacep membuka suara dan menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
“Desa Mekarsakti sudah pernah menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi tahun 2020- 2024, dan Temuan Hasil Pemeriksaan (TGR) sebesar lebih dari Rp60 juta sudah saya lunasi pada tahun 2024. Namun isu itu muncul lagi sekarang. Saya merasa dipermalukan, harga diri saya dikemanakan,” ungkap H. Dacep.
Ia meminta pembuat konten untuk selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor desa sebelum menyebarkan informasi.
“Datanglah ke desa, konfirmasi dulu. Jangan hanya berdasarkan informasi sepihak yang belum tentu akurat,” tegasnya.
Mengenai tuduhan pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), H. Dacep menjelaskan penyaluran dilakukan dalam rapat yang dihadiri perwakilan masyarakat, pendamping desa, dan unsur kecamatan, serta melibatkan staf desa. Semua proses telah berjalan sesuai prosedur.
“Tuduhan yang dialamatkan langsung kepada Kades semuanya tidak benar. Di mana pun saya berdiri, saya siap dipertanggungjawabkan. Jika saya salah, saya terima konsekuensi hukum apa pun,” ujarnya.
Terkait program PTSL tahun 2021, H. Dacep menjelaskan dari total 3.000 bidang kuota, telah direalisasikan 2.500 bidang yang sertifikatnya sudah diserahkan kepada masyarakat. Sedangkan 500 bidang sisanya dikembalikan karena tidak ada pemohon. Semua telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi semakin mengkhawatirkan ketika tak lama setelah konten negatif beredar, ada pihak tak dikenal yang menghubungi H. Dacep melalui nomor tidak dikenal dan meminta uang sebesar Rp3 juta dengan alasan konten tersebut akan dihapus. Pihak peminta uang juga kerap mengganti nomor telepon sehingga sulit dilacak.
“Saya katakan: kalau ingin melaporkan sesuatu, datanglah secara resmi, buat surat komitmen di atas materai. Saya siap hadapi. Tapi meminta uang supaya berita dihapus? Itu tidak benar,” tegasnya.
H. Dacep menyatakan merasa terhimpit dan terganggu dengan situasi ini. Ia berharap ke depannya setiap informasi dapat diverifikasi terlebih dahulu, dan persoalan diselesaikan dengan koordinasi yang baik, bukan melalui pemerasan maupun penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
H. Dacep menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut jika pencemaran nama baik dan upaya pemerasan tersebut terus berlanjut. Seluruh bukti terkait kejadian telah didokumentasikan sebagai langkah antisipasi.
(Ah)






