CORETMERAH.COM, Sukabumi – Dalam upaya membersihkan Kabupaten Sukabumi dari peredaran minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, serta penertiban knalpot bising, Polres Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis di Markas Komando Polres Sukabumi pada Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda ini membuktikan keseriusan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menekan aktivitas yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang sangat besar. Tercatat sebanyak 11.756 botol minuman keras berhasil dikumpulkan dari hasil penindakan. Selain itu, aparat juga mengungkap perkara narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang September hingga Oktober 2026, mencakup 36 perkara sabu dengan total 962,86 gram, satu perkara ganja 7,3 gram, tembakau sintetis 20,53 gram, serta 14 butir ekstasi.

Tidak kalah besar, obat-obatan terlarang yang dimusnahkan berjumlah 36.822 butir obat keras terbatas dan 356 butir psikotropika. Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,706 miliar, dan diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang berdampak bagi sekitar 42.000 jiwa.
Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi, menegaskan bahwa pemberantasan barang terlarang tidak dapat dilakukan sendirian oleh kepolisian, melainkan butuh sinergi pemerintah daerah, TNI, serta dukungan aktif masyarakat. Sejalan dengan program prioritas Kapolri, polisi terus berupaya hadir di tengah masyarakat.
“Modus yang terjadi saat ini semakin beragam, salah satunya minuman keras disamarkan sebagai jamu untuk mengelabui petugas. Bahkan ada yang terang-terangan menjualnya. Untuk itu, operasi pemeriksaan dan razia akan kami jalankan setiap hari, tidak hanya menjelang momen tertentu saja,” tegas AKBP Benny Cahyadi.
Komitmen Bersama Wujudkan Sukabumi Bebas Miras dan Narkoba
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyambut baik langkah tegas tersebut. Pemerintah daerah telah membangun komitmen bersama Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Sukabumi yang benar-benar bersih dari peredaran minuman keras dan narkoba.
“Sukabumi harus zero untuk peredaran narkoba dan minuman keras. Termasuk penertiban knalpot bising yang mengganggu kenyamanan warga. Kami akan terus melakukan razia, mulai dari warung, kafe, hingga kawasan wisata Palabuhanratu sampai Pajampangan. Semua sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Asep Japar.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba memasukkan, menyimpan, maupun memperjualbelikan barang terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.
(AH)






