Coretmerah.com, Sukabumi – Polres Sukabumi resmi mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat, setelah jasad seorang pria ditemukan di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Berkat penyelidikan intensif, tiga orang tersangka berhasil diamankan di wilayah yang berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B. diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga kuat berakar pada sakit hati dan dendam. Setelah kejadian, jasad korban dibungkus plastik dan karung, lalu dibuang ke dasar jurang di lokasi tersebut.
Melalui penelusuran bukti digital, rekaman CCTV, serta pengembangan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap ketiga tersangka berinisial AS, AP, dan N. Penangkapan dilakukan secara terpisah di wilayah Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan pada 13 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, perangkat telepon genggam, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ah)






