Kasus Jasad di Tol Bocimi KM 69 Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap di 3 Kota Berbeda

- Admin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Coretmerah.com, Sukabumi – Polres Sukabumi resmi mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat, setelah jasad seorang pria ditemukan di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Berkat penyelidikan intensif, tiga orang tersangka berhasil diamankan di wilayah yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  Bupati Asep Japar Buka AKSIOMA 2026, Tegaskan Kompetisi Membangun Karakter Disiplin dan Sportivitas

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B. diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga kuat berakar pada sakit hati dan dendam. Setelah kejadian, jasad korban dibungkus plastik dan karung, lalu dibuang ke dasar jurang di lokasi tersebut.

Melalui penelusuran bukti digital, rekaman CCTV, serta pengembangan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap ketiga tersangka berinisial AS, AP, dan N. Penangkapan dilakukan secara terpisah di wilayah Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan pada 13 Oktober 2026.

Baca Juga :  Sekda Ade Suryaman Hadiri Wisuda STAI Palabuhanratu ke-20, Ingatkan Lulusan Terus Belajar dan Adaptif

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, perangkat telepon genggam, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Tegaskan Serikat Pekerja Mitra Strategis, Wujudkan Hubungan Industrial Sehat dan Harmonis

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ah)

Berita Terkait

Gotong Royong Rehabilitasi Masjid Al Barokah, TMMD ke-130 Hadirkan Perubahan Nyata di Ciemas
TMMD ke-130 Dimulai: Jalan, Air Bersih dan Jembatan Dibangun di Mekarjaya
Kantor Desa Cibaregbeg Sagaranten Dibobol Pencuri, Kerugian Diperkirakan Capai Rp60 Juta
Sekda Ade Suryaman Hadiri Wisuda STAI Palabuhanratu ke-20, Ingatkan Lulusan Terus Belajar dan Adaptif
Bupati Sukabumi Tegaskan Serikat Pekerja Mitra Strategis, Wujudkan Hubungan Industrial Sehat dan Harmonis
Resmi Dikukuhkan, 32 Paskibraka Sukabumi Siap Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI
Seren Taun ke-447 Kasepuhan Sinaresmi Sukabumi, Bupati: Tradisi Sarat Nilai Luhur Benteng Identitas Budaya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 03:47 WIB

Gotong Royong Rehabilitasi Masjid Al Barokah, TMMD ke-130 Hadirkan Perubahan Nyata di Ciemas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kasus Jasad di Tol Bocimi KM 69 Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap di 3 Kota Berbeda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:04 WIB

TMMD ke-130 Dimulai: Jalan, Air Bersih dan Jembatan Dibangun di Mekarjaya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kantor Desa Cibaregbeg Sagaranten Dibobol Pencuri, Kerugian Diperkirakan Capai Rp60 Juta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Wisuda STAI Palabuhanratu ke-20, Ingatkan Lulusan Terus Belajar dan Adaptif

Berita Terbaru