Coretmerah.com, Sukabumi kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dua orang target operasi diamankan di lokasi berbeda, beserta barang bukti berupa 27,51 gram sabu.
Kedua terduga pelaku diidentifikasi YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. YS lebih dulu diamankan di kediamannya di kawasan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan kedua terduga, petugas menyita 27,51 gram sabu, satu timbangan digital, dua unit ponsel, satu alat kontrasepsi, dan satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kedua terduga merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” ujarnya di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kedua pelaku mengakui memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang tersebut diduga hendak diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Transaksi diduga menggunakan modus sistem tempel dan arahan tertentu, sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung.
Polisi kini tengah memburu dua orang berinisial tertentu yang diduga berperan sebagai pemasok. “Kami tidak hanya menangkap pengedar di lapisan bawah, tetapi terus berupaya memutus mata rantai distribusi narkotika. Pengembangan kasus masih berjalan,” tegas Bayu.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
(Ah)






