Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar Senin (3/8/2026) untuk menyampaikan tiga agenda strategis bagi kemajuan daerah. Tiga hal pokok yang dibahas meliputi Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapat Akhir Pemerintah atas Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Terkait penyesuaian APBD Tahun 2026, Bupati menjelaskan perubahan ini dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan tepat sasaran, menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah pusat.
Pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari semula Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara belanja daerah diusulkan bertambah menjadi Rp4,23 triliun guna memastikan terpenuhinya belanja wajib serta pelaksanaan program-program prioritas bagi masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesepakatan bersama terhadap Kerangka Uraian Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk tahun anggaran mendatang.
“Sinergitas yang erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah kunci utama agar anggaran yang disusun efektif, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Mengenai rencana perubahan status Perumda Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Bupati menegaskan langkah ini ditempuh untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas jangkauan pelayanan air bersih ke seluruh lapisan masyarakat, serta memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Ia menjamin perubahan status ini sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada warga maupun mengganggu hak-hak para pegawai. Transformasi ini diharapkan dapat menghadirkan tata kelola yang lebih baik dan layanan air minum yang semakin prima bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






