Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sepakati Pentingnya Penyesuaian Regulasi Ketenagakerjaan Daerah

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dukungan resmi tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Bukan Sekadar Tradisi, Syukuran Bumi Pasir Panjang Ciracap Jadi Ruang Evaluasi Pertanian Sukabumi

Pemerintah daerah menilai penyempurnaan peraturan ini sangat mendesak agar aturan ketenagakerjaan di daerah selaras dengan perkembangan regulasi yang berlaku di tingkat pusat, termasuk menyesuaikan materi muatan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

“Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah menyesuaikan aturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Andreas.

Baca Juga :  Peringatan Kemerdekaan RI ke-81, Pemkab Sukabumi Genjot Infrastruktur hingga Ekonomi Rakyat

Revisi peraturan ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, program pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pengaturan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, aturan baru juga akan mempertegas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Abu Vulkanik Krakatau Capai Sukabumi, BPBD Keluarkan Himbauan Kesehatan dan Keselamatan

Pemerintah berharap revisi ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Ah)

Berita Terkait

Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara
Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja
Kemarau Belum Usai, Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih Hingga Malam ke Desa Mekarsari Ciracap
Dukung Program KB, Bupati Sukabumi Tinjau Langsung Pelayanan MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi
Dari Hasil Laut Hingga Tumpeng, Inilah Makna 5 Simbol Kirab Jampana DPC Ciemas
Terseret Ombak Besar di Pantai Cibuaya, 3 Wisatawan Selamat, 2 Masih Belum Ditemukan
IKPMA Cup 2026 Resmi Dibuka, Wabup Sukabumi: Jangan Lupa Jasa Para Guru
Dugaan Gantung Diri di Tegalbuleud, Warga Nangela Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Hari Kedua Pencarian Dua Wisatawan Hilang di Pantai Cibuaya, Disisir dari Darat, Laut, dan Udara

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:40 WIB

Kemnaker Buka TMT ABT Batch 2: Tingkatkan Keterampilan, Luaskan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Kemarau Belum Usai, Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih Hingga Malam ke Desa Mekarsari Ciracap

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:06 WIB

Dukung Program KB, Bupati Sukabumi Tinjau Langsung Pelayanan MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Terseret Ombak Besar di Pantai Cibuaya, 3 Wisatawan Selamat, 2 Masih Belum Ditemukan

Berita Terbaru