Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sepakati Pentingnya Penyesuaian Regulasi Ketenagakerjaan Daerah

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dukungan resmi tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Lewat Drama Comeback, RSUD Jampangkulon Juara Sepak Bola PHBN 2026 Usai Kalahkan Bojongsari 2-1

Pemerintah daerah menilai penyempurnaan peraturan ini sangat mendesak agar aturan ketenagakerjaan di daerah selaras dengan perkembangan regulasi yang berlaku di tingkat pusat, termasuk menyesuaikan materi muatan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

“Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah menyesuaikan aturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Andreas.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Gelar Apel Kesiapan Penanganan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Revisi peraturan ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, program pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pengaturan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, aturan baru juga akan mempertegas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Bupati Asep Japar: Sinergitas Kunci Keamanan dan Kemajuan Daerah

Pemerintah berharap revisi ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Ah)

Berita Terkait

WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Sukabumi, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal dan Fasilitasi Pencarian Pasangan
Massa Aksi Depan Kejari Sukabumi: Buka Data Proyek Publik, Evaluasi dan Copot Kasi Intel Jika Diperlukan
Perkuat Kapasitas PHS, Dinkes Jabar Gelar Bimtek Tata Kelola Hidup Sehat di Sukabumi
Hilang Sejak 17 Agustus, Jenazah Ahmad Nadif Fadilah Ditemukan di Pantai Dolpin Citepus
Ramah Tamah dengan Pahlawan dan Veteran, Wabup Andreas Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Perjuangan
HUT RI ke-81: Bendera Merah Putih 300 Meter Dibentangkan di Pantai Karanghawu Sukabumi
Wabup Sukabumi Peringati HUT RI di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Tekankan Makna Perubahan Diri
Peringatan Kemerdekaan RI ke-81, Pemkab Sukabumi Genjot Infrastruktur hingga Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:34 WIB

WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Sukabumi, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal dan Fasilitasi Pencarian Pasangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Massa Aksi Depan Kejari Sukabumi: Buka Data Proyek Publik, Evaluasi dan Copot Kasi Intel Jika Diperlukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Perkuat Kapasitas PHS, Dinkes Jabar Gelar Bimtek Tata Kelola Hidup Sehat di Sukabumi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:59 WIB

Hilang Sejak 17 Agustus, Jenazah Ahmad Nadif Fadilah Ditemukan di Pantai Dolpin Citepus

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Ramah Tamah dengan Pahlawan dan Veteran, Wabup Andreas Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Perjuangan

Berita Terbaru