Sukabumi – Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim melepasliarkan sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat aslinya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti perkara tindak pidana di sektor kelautan.
Pelepasan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Sebelum dilepas, seluruh benih dipastikan dalam kondisi sehat dan layak untuk hidup kembali di alam liar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. menjelaskan langkah ini membuktikan penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Barang bukti yang memenuhi syarat kami kembalikan agar tumbuh berkembang dan memberi manfaat jangka panjang bagi ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan,” ujarnya.

Sebanyak 20 ekor benih disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses pelepasan dilakukan menggunakan perahu menuju lokasi yang aman dan mendukung pertumbuhan benih lobster.
Turut hadir Dudi Yana (Dinas Perikanan), H. Dede Ola (Ketua HNSI), serta Ipda Majelis Pakpahan, S.H., M.H., C.P.H.R. bersama jajaran personel Sat Reskrim.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya terus menindak tegas pelanggaran sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian laut demi masa depan bersama.
(Ah)






