Coretmerah.com – Rangkaian kronologi pembelian aset dan operasional PT Perusahaan Perkebunan & Industri Baros serta PT Pasir Kantjana terungkap jelas dan tercatat taat aturan sejak awal transaksi pada tahun 2007, Senin (28/7/2026). Namun belakangan muncul klaim sepihak serta gangguan berupa pencurian hasil panen yang meresahkan kelangsungan usaha yang telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan pernyataan resmi Direktur Utama sekaligus pemilik kedua perusahaan, Budi Handoko, pada November 2007 terjadi kesepakatan pembelian seluruh saham dan aset milik kedua perusahaan dari penjual yang diwakili Hermawan Sukardi. Awalnya bernilai Rp20 Miliar, kemudian disepakati menjadi Rp15 Miliar saja.
Pembayaran uang muka 10 persen atau sebesar Rp2 Miliar dilakukan pada Desember 2007, pelunasan dilakukan dua bulan kemudian setelah proses uji tuntas (due diligence) selesai, lengkap dengan pengumuman di tiga surat kabar selama dua bulan untuk memastikan tidak ada hak pihak lain yang terlewat. Semua tahapan transaksi dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat pengambilalihan selesai, mantan pengurus sekaligus pemilik lama Hasan Tanu dan Ahmad Tanu tetap dipekerjakan dengan jabatan dan gaji yang sama selama tiga bulan, namun kemudian mengundurkan diri.
Pihak pembeli tetap memberikan apresiasi berupa bonus serta memfasilitasi kebutuhan tempat tinggal mereka. Bahkan pada Agustus 2008, Ahmad Tanu diketahui secara sukarela menjual sebidang tanah miliknya yang berlokasi di Kp. Bongkok ke pihak perusahaan senilai Rp52.800.000.
Sejak akhir tahun 2008 hingga tahun 2024, pengelolaan berjalan lancar. Perusahaan tidak hanya merawat lahan seluas puluhan hektare, tetapi juga mengembangkan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar melalui pembagian kavling kebun kelapa sawit berukuran bervariasi.
Seluruh izin usaha mulai dari Izin Prinsip, Izin Lokasi hingga Izin Usaha Perkebunan telah terbit dan sah secara hukum. Keberadaan kebun ini turut menyumbang besar bagi perekonomian daerah dan nasional, sejalan dengan status kelapa sawit sebagai Aset Strategis Nasional yang disahkan pemerintah.
Namun memasuki tahun 2024, kondisi berbalik memanas. Tiba-tiba muncul klaim dari Hasan Tanu atas tanah yang telah diserahkan dalam transaksi tahun 2008 maupun lahan yang berada di luar sertifikat HGU perusahaan. Padahal selama 17 tahun beroperasi, pihak perusahaan telah membayar seluruh pajak PBB secara rutin dan lancar tanpa sengketa, hingga pembayaran tahun 2024 dilakukan bersama perangkat desa setempat.
Klaim ini pun diduga memicu tindakan anarkis. Semakin sering pernyataan sepihak itu disampaikan, semakin banyak oknum yang nekat mengambil hasil panen buah sawit secara paksa maupun ilegal. Hal ini sudah dilaporkan berkali-kali ke kepolisian tingkat kecamatan hingga kabupaten, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian tuntas.
“Kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan dan pelaporan resmi, namun gangguan justru terus berulang. Jika tidak segera ditangani, kami terpaksa akan melaporkan perkara ini ke tingkat Polda Jawa Barat demi melindungi aset sah serta mata pencaharian ribuan orang yang bergantung pada perusahaan ini,” tegas Budi Handoko.
(Ah)






