Sukabumi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi. WNA berinisial Yang Li kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan keterangan petugas, Yang Li masuk ke Indonesia dengan memegang Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker bertipe E33G. Namun laporan warga serta penelusuran petugas menunjukkan aktivitas yang dilakukannya diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin yang diberikan.
Melalui aplikasi media sosial Douyin, Yang Li diduga membuat konten yang mengarahkan serta memfasilitasi sejumlah pria berkewarganegaraan Tiongkok untuk mencari pasangan perempuan asal Indonesia. Tak hanya itu, ia juga disebut membantu pengurusan tempat tinggal serta mempertemukan warga negara Tiongkok dengan perempuan Indonesia untuk menjalin hubungan hingga pernikahan lintas negara.
Petugas segera turun ke lokasi dan menemukan Yang Li, yang ternyata telah menikah dengan perempuan warga Sukabumi. Ia kemudian diamankan guna diperiksa identitas, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, serta kesesuaian seluruh aktivitas yang dijalani selama berada di Indonesia.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, menyatakan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.
“Seluruh informasi dari masyarakat akan diverifikasi dengan keterangan pihak terkait serta alat bukti yang ditemukan,” ujarnya. Apabila terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, tindakan hukum akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengapresiasi kepedulian warga.
“Pengawasan orang asing bukan tugas instansi semata, partisipasi masyarakat sangat berharga. Setiap laporan akan kami proses secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, Imigrasi belum menarik kesimpulan adanya pelanggaran perdagangan orang maupun pelanggaran keimigrasian sebelum seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi bukti tuntas. Langkah ini menjadi bagian komitmen menjaga ketertiban hukum serta keamanan di tengah meningkatnya kehadiran warga negara asing di wilayah Sukabumi.
(Ah)






