CORETMERAH.COM, Kota Sukabumi – Berkat informasi yang diterima dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam (29/10/2026) dan berujung pada diamankannya ratusan botol serta puluhan liter minuman beralkohol ilegal.
Berdasarkan laporan yang masuk, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran di salah satu warung di Jalan Otista, Citamiang. Di lokasi awal ini, petugas langsung menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merek. Dari temuan tersebut, polisi kemudian memperlebar penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat pencampuran miras oplosan.
Pengembangan penyelidikan di rumah tersebut membuahkan hasil yang lebih besar. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari: 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan siap edar, serta lima galon berisi masing-masing 15 liter miras oplosan, atau total 75 liter dalam bentuk cair.
Pihak kepolisian juga mengamankan pemilik tempat tersebut, berinisial H (30 tahun), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).
“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Penyelidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri asal-usul bahan baku, jaringan pasokan, serta proses pencampuran yang dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membeli maupun mengonsumsi miras oplosan karena kandungan zat kimia di dalamnya sangat berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan berat hingga kematian.
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menegaskan akan terus menindak tegas setiap laporan yang diterima terkait peredaran barang berbahaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Ah)






