Coretmerah.com, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna ini juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak terhadap struktur anggaran. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun Provinsi Jawa Barat, serta diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target kinerja daerah.
“Penyesuaian ini bertujuan agar anggaran lebih tepat sasaran dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih optimal di tengah perubahan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Bupati.
Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang konstruktif selama proses pembahasan Raperda. Masukan tersebut, kata ia, menjadi ruang evaluasi sekaligus upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depannya.
Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi bukti komitmen sinergi eksekutif dan legislatif dalam mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






