Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kembali menunjukkan kinerja cepat dan tangguh dalam mengungkap tindak pidana di wilayah pesisir. Di bawah kepemimpinan Kapolres Sukabumi yang baru menjabat beberapa bulan, jajaran berhasil membongkar kasus dugaan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (benur) yang hendak diperdagangkan secara ilegal.
Sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti, sebanyak 59.980 ekor benur jenis pasir dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kamis (13/8/2026).
Pelepasan dilakukan secara bersama-sama antara personel Satreskrim, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Ribuan ekor benur tersebut diangkut menggunakan perahu menuju lokasi yang aman di tengah laut agar dapat tumbuh dan berkembang secara alami. Sementara itu, sebanyak 20 ekor disisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.
“Benur yang masih layak hidup kami kembalikan. Penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan sumber daya laut demi kesejahteraan nelayan ke depannya,” ujarnya.
Kinerja gemilang ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Salah satu warga Simpenan mengaku kagum lantaran dalam waktu singkat, jajaran Polres Sukabumi sudah mampu mengungkap berbagai kasus kriminal, termasuk pelanggaran sumber daya laut.
“Belum lama menjabat, tapi sudah banyak kejahatan yang terungkap. Penyelundupan benur pun berhasil dibongkar dan hebatnya benurnya dikembalikan ke laut,” ungkap warga.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas segala bentuk kejahatan merusak alam, sekaligus menjaga ekosistem perairan agar tetap lestari dan bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






