Sukabumi – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial US, mulai menemui titik terang. Polisi memastikan US diamankan dalam perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti berupa alat hisap narkotika atau bong.
Wakil Kepala Polres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menjelaskan penangkapan US bermula dari pengembangan kasus penangkapan dua orang lain berinisial EY dan I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sabu.

“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera mengamankan US. Namun saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang sabu secara langsung. Barang bukti yang berhasil disita hanya berupa alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” tegasnya.
Meski tidak ditemukan sabu secara fisik, hasil pemeriksaan urin terhadap US menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Polisi pun menetapkan US sebagai pengguna narkotika murni, bukan bagian dari jaringan pengedar. Sementara dua orang lainnya, EY dan I, dikategorikan sebagai tersangka dugaan pengedar narkoba.
“US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” jelas Kompol Agus.
Terhadap status tersebut, proses hukum terhadap US akan dilanjutkan melalui mekanisme asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Kejaksaan, dan penyidik kepolisian. Hal ini untuk menentukan penanganan sesuai aturan, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi apabila memenuhi syarat sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih mendalami pernyataan US yang mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika. Termasuk menelusuri informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” tandas Wakapolres.
(Ah)






