Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi sedang menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, (26/8/ 2026), sekitar pukul 22.20 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian korban sedang beristirahat atau tidur di depan salah satu toko yang menjual alat-alat pemancingan. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis golok kecil. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan punggung, sehingga segera dilarikan ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan penanganan medis.
Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di lokasi sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah senjata tajam jenis golok yang digunakan, dua potong pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Proses hukum terhadap perkara ini kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan suatu permasalahan dengan tindakan kekerasan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan penusukan tersebut karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban. Dugaan tersebut tidak didasari adanya perselisihan atau masalah nyata yang terjadi di antara keduanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan seluruh fakta dan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
(Ah)






