Sukabumi – seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap muridnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik dan videonya ramai beredar di media sosial, AC berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Sukabumi di kawasan Cibeber, Provinsi Banten, pada Sabtu (1/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai setelah muncul keresahan masyarakat disertai video kerumunan warga yang mengepung rumah terduga pelaku.
“Kami membentuk tim gabungan dari Unit PPA dan Resmob untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Dudi saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, penyidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk korban dan saksi-saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menerima laporan resmi yang menjadi dasar untuk meningkatkan penanganan perkara.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang dinilai cukup, polisi bergerak memburu keberadaan AC. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Cibeber, Banten, tempat pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cibeber pada Sabtu kemarin dan langsung dibawa ke Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan,” kata Dudi.
Polisi masih mendalami kemungkinan AC sengaja meninggalkan Sukabumi untuk menghindari pemeriksaan setelah mengetahui video terkait dirinya viral di media sosial.
“Yang bersangkutan mengetahui adanya video yang beredar. Apakah keberadaannya di Banten merupakan upaya bersembunyi, itu masih kami dalami,” tambahnya. Pada Minggu (2/8/2026), penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap AC dan resmi menahannya di Polres Sukabumi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Atas dugaan tindak pidana asusila tersebut, AC terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sukabumi untuk memastikan seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain dapat terungkap secara menyeluruh.
(Ah)






