Coretmerah.com, Sukabumi – Keberadaan kamera pengawas atau CCTV terbukti menjadi kunci utama pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di Kabupaten Sukabumi.
Hanya dalam kurun waktu 10 hari operasi, jajaran Resmob Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar jaringan tersebut, menangkap 12 tersangka, mengungkap 14 tempat kejadian perkara (TKP), serta menyita 60 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Operasi bernama Operasi Libas 2026 ini digelar sejak 18 hingga 27 Agustus 2026. Pengungkapan perkara berawal dari penelusuran rekaman CCTV yang merekam aktivitas para pelaku di sejumlah lokasi, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melacak dan mengidentifikasi pelaku.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, anggota bergerak berdasarkan informasi dan data yang teridentifikasi dari CCTV tersebut. “Dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, kami berhasil mengungkap 14 TKP dengan 12 tersangka dan mengamankan sekitar 60 kendaraan roda dua,” ungkapnya, Jumat (18/9/2026)
Hasil penyelidikan menunjukkan, 12 tersangka tersebut terbagi ke dalam enam kelompok, masing-masing beranggotakan: E dan M; G; G dan R; RH, PG dan B; S dan E; serta D dan A. Polisi masih mendalami hubungan antar-kelompok tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan penadah.
Para pelaku diketahui menyasar kendaraan roda dua dengan modus menggunakan kunci letter T. Yang mencuri perhatian adalah kecepatan mereka saat membobol kunci hanya butuh waktu sekitar lima detik untuk membuka kunci sepeda motor.
“Dari tayangan CCTV, mereka sudah cukup profesional. Para tersangka ini merupakan spesialis pelaku curanmor,” tegas Kompol Agus.
Lokasi sasaran pun beragam, mulai dari halaman minimarket, masjid, hingga halaman rumah warga. Rata-rata kendaraan yang diamankan masih menggunakan sistem kunci konvensional; belum ditemukan kendaraan berjenis keyless dalam pengungkapan ini. Polisi pun menyebut masih mendalami kemungkinan modus lain terhadap kendaraan sistem keyless.
Dari 60 kendaraan yang diamankan, sebagian diduga disalurkan melalui pihak penadah, sementara lainnya berpindah tangan kepada perorangan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng, dan satu unit telepon seluler.

Terhadap para tersangka pencurian, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g serta ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara bagi tersangka yang diduga terlibat penadahan, dikenakan Pasal 501 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Kompol Agus mengapresiasi peran masyarakat, terutama pemilik dan pengelola CCTV yang rekamannya sangat membantu proses penyidikan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memiliki dan memberikan rekaman CCTV,” pungkasnya.
(Ah)






