Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 42,80 gram. Seorang pelaku berinisial YR (29), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kampung Kubang, Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap YR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam,” ujar AKP Tenda, Rabu (19/8/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi 120 plastik klip bening berisi sabu, tujuh plastik klip dibalut selotip merah, empat plastik klip dibalut selotip biru, serta satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang dibalut selotip merah. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai 42,80 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial KA yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang berinisial KA,” ungkap AKP Tenda.
Saat ini, YR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKP Tenda menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Ah)






