Coretmerah.com, Cibadak – Perselisihan yang berujung kekerasan dengan senjata tajam terjadi di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban penganiayaan menggunakan celurit hingga mengalami luka robek serius dan memerlukan 45 jahitan pada kaki kirinya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Cibadak dan kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban. Terjadi perselisihan antara pelaku dan saksi yang kemudian memanas hingga saling tantang berkelahi. Pelaku sempat menendang dan memukuli saksi.
Situasi semakin runyam ketika pelaku pergi mengambil sebilah celurit, lalu kembali ke lokasi. Melihat pelaku membawa senjata tajam, pelaku justru masuk ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban kemudian melemparkan meja kayu yang mengenai wajah pelaku. Merasa terpancing emosi, pelaku mengayunkan celurit dan menyabetkan ke arah korban tepat pada kaki sebelah kiri.
“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki kiri dan mendapat penanganan medis berupa 45 jahitan,” ungkap Iptu Dudi Suharyana.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor, kemudian menuju sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam, satu bilah celurit, serta meja bundar yang dilemparkan korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menghindari penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah.
“Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan. Segera laporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
(Ah)






