Perselisihan Berujung Celurit, Pelajar 17 Tahun di Cibadak Sukabumi Alami Luka Robek 45 Jahitan

- Admin

Jumat, 18 September 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Coretmerah.com, Cibadak – Perselisihan yang berujung kekerasan dengan senjata tajam terjadi di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban penganiayaan menggunakan celurit hingga mengalami luka robek serius dan memerlukan 45 jahitan pada kaki kirinya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Cibadak dan kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban. Terjadi perselisihan antara pelaku dan saksi yang kemudian memanas hingga saling tantang berkelahi. Pelaku sempat menendang dan memukuli saksi.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Gelar Apel Kebangsaan Tiga Pilar, Komitmen Bersama Jaga Rawat Jawa Barat

Situasi semakin runyam ketika pelaku pergi mengambil sebilah celurit, lalu kembali ke lokasi. Melihat pelaku membawa senjata tajam, pelaku justru masuk ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban kemudian melemparkan meja kayu yang mengenai wajah pelaku. Merasa terpancing emosi, pelaku mengayunkan celurit dan menyabetkan ke arah korban tepat pada kaki sebelah kiri.

Baca Juga :  Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi

“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki kiri dan mendapat penanganan medis berupa 45 jahitan,” ungkap Iptu Dudi Suharyana.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor, kemudian menuju sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam, satu bilah celurit, serta meja bundar yang dilemparkan korban.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Oknum ASN Dishub Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 3 Pelajar, Kini Ditahan Polres Sukabumi

Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menghindari penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah.

“Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan. Segera laporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Ah)

Berita Terkait

OTT Polres Sukabumi: Dua Orang Diduga Pemerasan Kelompok Tani Ciraden Girang Diamankan
Curanmor Pakai Kunci Letter T Bobol Motor 5 Detik, Polres Sukabumi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 60 Motor
Oknum ASN Dishub Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 3 Pelajar, Kini Ditahan Polres Sukabumi
Diamankan di Cipelang, Pemuda 21 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi
Tusuk di Perut dan Punggung, Pria di Palabuhanratu Ditangkap Usai Serang Warga Tidur di Toko Pancing
Dituduh Santet Ayah, Pengasong Ikan Tusuk Warga di Dermaga Palabuhanratu
Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi
Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu 42,8 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

OTT Polres Sukabumi: Dua Orang Diduga Pemerasan Kelompok Tani Ciraden Girang Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 04:40 WIB

Curanmor Pakai Kunci Letter T Bobol Motor 5 Detik, Polres Sukabumi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 60 Motor

Sabtu, 19 September 2026 - 03:47 WIB

Oknum ASN Dishub Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 3 Pelajar, Kini Ditahan Polres Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 10:07 WIB

Perselisihan Berujung Celurit, Pelajar 17 Tahun di Cibadak Sukabumi Alami Luka Robek 45 Jahitan

Kamis, 3 September 2026 - 10:55 WIB

Diamankan di Cipelang, Pemuda 21 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi

Berita Terbaru