Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 28 Juli 2026, tepat saat pelaku hendak menjual hasil pengoplosan di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 19.00 WIB.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Kompol Agus Susanto.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AN (37 tahun), warga Kecamatan Cikembar yang berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, sekaligus pelaku pemindahan dan penjualan hasil LPG.
Tersangka kedua adalah AH (32 tahun), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, yang berperan sebagai pekerja membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pengoplosan ini diduga telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026, beroperasi di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar.
Modus operandi yang digunakan yakni LPG 3 kilogram subsidi dibeli dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan, lalu isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Satu tabung 12 kilogram membutuhkan sekitar empat tabung 3 kilogram, sedangkan satu tabung 50 kilogram memerlukan sekitar 17 tabung LPG subsidi. Pelaku juga menggunakan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas, serta memalsukan dokumen surat jalan agar terlihat berasal dari jalur resmi.
Keuntungan yang diperoleh tersangka sangat besar: dari setiap tabung 12 kilogram diperkirakan untung kotor Rp126.000–Rp156.000, sedangkan tabung 50 kilogram menghasilkan keuntungan sekitar Rp628.000. Akibat praktik ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti krusial: 1 unit mobil Pick Up, 108 tabung LPG 3 kg subsidi berisi, 148 tabung LPG 3 kg kosong, 35 tabung LPG 12 kg non-subsidi, 8 tabung LPG 50 kg non-subsidi, timbangan digital, alat pemindah gas yang dimodifikasi, regulator, selang, nepel, tutup dan segel tabung, surat jalan pembelian, peralatan kerja, dua unit HP, serta uang tunai Rp1.565.000.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kompol Agus Susanto menegaskan Polres Sukabumi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Penanganan perkara ini didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.
(Ah)






