Tusuk di Perut dan Punggung, Pria di Palabuhanratu Ditangkap Usai Serang Warga Tidur di Toko Pancing

- Admin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi sedang menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, (26/8/ 2026), sekitar pukul 22.20 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian korban sedang beristirahat atau tidur di depan salah satu toko yang menjual alat-alat pemancingan. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis golok kecil. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan punggung, sehingga segera dilarikan ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga :  Lewat Drama Comeback, RSUD Jampangkulon Juara Sepak Bola PHBN 2026 Usai Kalahkan Bojongsari 2-1

Tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada di lokasi sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah senjata tajam jenis golok yang digunakan, dua potong pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku.

Baca Juga :  Dua Pemuda Dibacok OTK di Simpenan Sukabumi, Sempat Mengejar Pelaku yang Hendak Bacok Temannya

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Proses hukum terhadap perkara ini kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan suatu permasalahan dengan tindakan kekerasan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Baca Juga :  Wabup Andreas Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Perubahan APBD Sukabumi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan penusukan tersebut karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban. Dugaan tersebut tidak didasari adanya perselisihan atau masalah nyata yang terjadi di antara keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan seluruh fakta dan keterangan guna melengkapi berkas perkara.

(Ah)

Berita Terkait

OTT Polres Sukabumi: Dua Orang Diduga Pemerasan Kelompok Tani Ciraden Girang Diamankan
Curanmor Pakai Kunci Letter T Bobol Motor 5 Detik, Polres Sukabumi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 60 Motor
Oknum ASN Dishub Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 3 Pelajar, Kini Ditahan Polres Sukabumi
Perselisihan Berujung Celurit, Pelajar 17 Tahun di Cibadak Sukabumi Alami Luka Robek 45 Jahitan
Diamankan di Cipelang, Pemuda 21 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi
Dituduh Santet Ayah, Pengasong Ikan Tusuk Warga di Dermaga Palabuhanratu
Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi
Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu 42,8 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:29 WIB

OTT Polres Sukabumi: Dua Orang Diduga Pemerasan Kelompok Tani Ciraden Girang Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 04:40 WIB

Curanmor Pakai Kunci Letter T Bobol Motor 5 Detik, Polres Sukabumi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 60 Motor

Sabtu, 19 September 2026 - 03:47 WIB

Oknum ASN Dishub Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 3 Pelajar, Kini Ditahan Polres Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 10:07 WIB

Perselisihan Berujung Celurit, Pelajar 17 Tahun di Cibadak Sukabumi Alami Luka Robek 45 Jahitan

Kamis, 3 September 2026 - 10:55 WIB

Diamankan di Cipelang, Pemuda 21 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi

Berita Terbaru