Coretmerah.com, Sukabumi – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga pelajar di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi resmi diungkap kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan dan menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TIP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 13 September 2026. Setelah melakukan penyidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan TKP, hingga gelar perkara, penyidik cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., pada Kamis (17/9/2026).
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkap Iptu Dudi. Tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan, sementara sejumlah barang bukti terkait perkara juga telah disita.
Terkait perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan asesmen psikologis yang memadai.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian utama kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban demi melindungi hak, keamanan, dan kondisi psikologis mereka selama proses hukum berlangsung.
(Ah)






