Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MI (21) ditangkap di Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah melakukan pengembangan informasi di lapangan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tas berisi 16 paket kecil sabu dengan berat total 3,18 gram. Selain itu, disita juga satu timbangan digital dan satu unit ponsel,” ujar AKP Tenda.
Kepada penyidik, MI mengakui barang haram tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial MA untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel di wilayah Sukabumi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna mendalami peran serta keberadaan pihak lain, termasuk pemasok yang berinisial MA,” tambahnya.
MI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas di wilayah tersebut.
(Ah)






