Diamankan di Cipelang, Pemuda 21 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Sukabumi

- Admin

Kamis, 3 September 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MI (21) ditangkap di Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Baca Juga :  Wabup Andreas: Olahraga Bela Diri ASBKI Bentuk Generasi Disiplin dan Berkarakter Kuat

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah melakukan pengembangan informasi di lapangan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tas berisi 16 paket kecil sabu dengan berat total 3,18 gram. Selain itu, disita juga satu timbangan digital dan satu unit ponsel,” ujar AKP Tenda.

Baca Juga :  Cuaca Semakin Kering, BPBD Sukabumi Himbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Kepada penyidik, MI mengakui barang haram tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial MA untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel di wilayah Sukabumi.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna mendalami peran serta keberadaan pihak lain, termasuk pemasok yang berinisial MA,” tambahnya.

Baca Juga :  Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi

MI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas di wilayah tersebut.

(Ah)

Berita Terkait

Tusuk di Perut dan Punggung, Pria di Palabuhanratu Ditangkap Usai Serang Warga Tidur di Toko Pancing
Dituduh Santet Ayah, Pengasong Ikan Tusuk Warga di Dermaga Palabuhanratu
Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi
Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu 42,8 Gram, Satu Pelaku Diamankan
Dua Pemuda Dibacok OTK di Simpenan Sukabumi, Sempat Mengejar Pelaku yang Hendak Bacok Temannya
Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Capai Rp49,7 Miliar
Oknum Guru Ngaji Pelaku Dugaan Pencabulan di Simpenan Diamankan di Banten dan Resmi Ditahan
Buntut Viral dan Tekanan Publik,Oknum Guru ngaji Diduga Cabul di Simpenan Akhirnya diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Tusuk di Perut dan Punggung, Pria di Palabuhanratu Ditangkap Usai Serang Warga Tidur di Toko Pancing

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dituduh Santet Ayah, Pengasong Ikan Tusuk Warga di Dermaga Palabuhanratu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Raup Rp70 Juta dan Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu 42,8 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:41 WIB

Dua Pemuda Dibacok OTK di Simpenan Sukabumi, Sempat Mengejar Pelaku yang Hendak Bacok Temannya

Berita Terbaru